Jambi (ANTARA Jambi) - Wartawan Trans7, Nugroho Kusumawan, korban penembakan anggota Polresta Jambi, Briptu Dody Eriyansyah pada saat demo kenaikan BBM di DPRD Jambi, merasa tidak puas atas putusan sidang disiplin yang digelar di Mapolresta Jambi, Jumat.
Usai menghadiri sidang disiplin yang dipimpin langsung AKBP Yudha Setiya Budi dengan anggota Kompol Witry, Kompol Mulyadi, Nugroho menyatakan tidak puas atas putusan sidang dispilin tersebut.
"Saya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum pidana untuk mencari keadilan dalam kasus ini," kata Nugroho alias Anton.
Dalam persidangan ini Penuntut Kasi Propam AKP Eko Hernianto menuntut dengan tujuh tuntutan terhadap terperiksa Briptu Dodi yang didampingi AKP Purwati Ningsih.
Dalam keputusan sidang disiplin tersebut diputuskan bahwa Briptu Dody ditunda kenaikkan pangkat dua priode dalam satu tahun, penempatan khusus selama 21 hari. Kemudian diputuskan menerima teguran tertulis, penundaan ikut pendidikan satu tahun, mutasi bersifat demosi.
Sedangkan tuntutan yang tidak dipenuhi oleh pimpinan persidangan adalah penundaan gaji berkala dan pembebasan dari jabatan.
Briptu Dody Eriyansyah, anggota Sabhara Polresta Jambi diduga telah lalai sehingga senjata gas air mata yang dipegangnya meletus dan mengenai wartawan Trans7 Nugroho Kusumawan yang tengah melakukan peliputan aksi demo di kantor DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
Keputusan itu menyebutkan telah cukup bukti Briptu Dody melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak melaksanakan tugas dengan baik tidak mentaati peratuan Perundangan-Undangan dan kedinasan yang berlaku serta menyalahi wewenang.(Ant)
Wartawan Trans7 tidak puas dengan keputusan sdang disiplin
Jumat, 27 September 2013 12:45 WIB
.....Saya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum pidana untuk mencari keadilan dalam kasus ini," kata Nugroho alias Anton.....