Jambi (ANTARA Jambi) - Bupati Batanghari non aktif, Abdul Fattah dituntut hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara terkait korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp1,2 miliar tahun 2004.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alex Rahman di hadapan majelis hakim Tipikor Jambi, yang diketuai Eliwarty, Selasa menyatakan selain dituntut hukuman 18 bulan penjara terdakwa Abdul Fattah juga didenda Rp100 juta subsider empat bulan penjara.
Terdakwa Abdul Fattah dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Abdul Fattah telah terbukti bersalah secara sah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Abdul Fattah yang dalam persidangan didampingi pengacaranya Melly dan Nelson Fredy, terbukti melakukan korupsi pemadam kebakaran (damkar) di Dinas Perkotaan Kabupaten Batanghari pada 2004 senilai miliaran rupiah.
Di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi terungkap bahwa terdakwa Abdul Fattah terlibat dalam kasus pengadaan mobil damkar Kabupaten Batanghari tahun 2004 yang merugikan negara sebesar Rp651 juta.
Selain Bupati non aktif, ada dua pejabat Pemkab Batanghari juga sudah divonis hakim dalam kasus ini, yakni Sarkawi Usman dan Usman T.
Sebelumnya dua pejabat di Kabupaten Batanghari yakni Sargawi Usman dan Usman T telah divonis 14 bulan penjara oleh hakim tipikor Jambi pada 20 Maret 2013 dalam kasus yang sama.
Terdakwa Abdul Fattah juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan korupsi pengadaan satu mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2004.
Sidang tuntutan terdakwa Abdul Fattah di Pengadilan Negeri Jambi itu tetap menjadi prioritas pengawalan ketat dari pihak kepolisian yang menurunkan 500 personil yang berjaga di pengadilan.
Sidang akan dilanjutkan lagi pada Senin 4 November 2013 dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.(Ant)
Bupati Batanghari non aktif dituntut 18 bulan
Selasa, 22 Oktober 2013 12:41 WIB
.....Sebelumnya dua pejabat di Kabupaten Batanghari yakni Sargawi Usman dan Usman T telah divonis 14 bulan penjara oleh hakim tipikor Jambi pada 20 Maret 2013 dalam kasus yang sama....