Jambi (ANTARA Jambi) - Humas PT PLN Area Jambi H Tambunan menegaskan, pihaknya akan menagih uang jaminan langganan (UJL) kepada 80 ribu pelanggan listrik di wilayah tersebut.
"Ada 80 ribu pelanggan yang sebelumnya tidak membayar uang jaminan langganan, dan itu akan kami pungut melalui rekening tagihan listrik setiap bulan selama satu tahun," katanya di Jambi, Rabu.
Penagihan akan dilakukan terhadap pelanggan yang memasang listrik baru terhitung 1 Januari 2011 hingga Juni 2013.
"Pelanggan dari tahun 2011 hingga 2013 tersebut adalah mereka yang dibebaskan UJL atas kebijakan PLN waktu itu," katanya lagi. Besaran masing-masing tagihan bervariasi tergantung dengan daya listrik terpasang atau kWh meter pelanggan.
"Untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA dikenakan UJL sebesar Rp172.900, dan akan ditagih setiap bulan selama satu tahun dengan nilai Rp14.000-an per bulan," kata dia.
Tambunan menyebutkan, dasar keputusan pungutan tersebut adalah Surat Edaran Direksi PT PLN (Persero) No. 424.K/DIR/2013 tentang Uang Jaminan Pelanggan.
"Sudah ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran direksi PT PLN," katanya.
Secara terpisah, Khairul, warga Jelutung yang menjadi pelanggan listrik PLN dengan daya 1.300 Volt Ampere (VA) yang baru memasang listrik pertengahan tahun 2012 merasa keberatan dengan pungutan UJL tersebut.
"Ini ada apa. Dulu katanya UJL dibebaskan, tapi kenapa sekarang kami harus bayar," kata dia mempertanyakan kebijakan tersebut.
Sejumlah pihak merasa keberatan dengan kebijakan tersebut, termasuk Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) tentang penagihan UJL tersebut.
"Pak Dahlan Iskan saat menjabat Dirut PT PLN dulu 'kan bilang, pemanfaatan UJL itu tidak jelas makanya dihapuskan. Nilainya yang mencapai Rp6,5 triliun itu sangat besar, namun tidak jelas pemanfaatannya," katanya.
Lagi pula, ujar dia, keputusan untuk menghapuskan UJL juga merupakan permintaan Komisi Bidang Energi DPR.
"Jika ditagih kembali maka kebijakan ini namanya berlaku surut, seharusnya jika ingin menetapkan pungutan itu, bukan bagi pelanggan yang sudah lalu, namun bagi pelanggan yang akan datang, sejak keputusan lama itu dibatalkan," ujarnya.(Ant)
Pelanggan PLN siap-siap dipungut uang jaminan pelanggan
Rabu, 22 Januari 2014 13:23 WIB
.....Untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA dikenakan UJL sebesar Rp172.900, dan akan ditagih setiap bulan selama satu tahun dengan nilai Rp14.000-an per bulan," kata dia.....