Jambi (ANTARA Jambi) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menvonis lebih ringan Bupati Batanghari non aktif, Abdul Fattah dengan hukuman satu tahun penjara.
Vonis hakim PT tersebut lebih ringan dua bulan dari hukuman hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang menghukum satu tahun dua bulan penjara, kata Kuasa Hukum terdakwa Abdul Fattah Melly Cahlia di Jambi Sabtu.
Bupati Kabupaten Batanghari non aktif, Abdul Fattah divonis hakim Tipikor Jambi dengan hukuman satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara terkait kasus pengadaan mobil damkar yang merugikan negara Rp651 juta pada 2004.
Terdakwa Abdul Fattah juga dikenakan pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Majelis hakim PT menyatakan terdakwa Abdul Fattah telah terbukti salah melanggar 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terdakwa Abdul Fattah telah terbukti bersalah secara sah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Abdul Fattah terbukti melakukan korupsi pemadam kebakaran (damkar) di Dinas Perkotaan Kabupaten Batanghari pada 2004, senilai miliaran rupiah.
Di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi terungkap bahwa terdakwa Abdul Fattah terlibat dalam kasus pengadaan mobil damkar Kabupaten Batanghari tahun 2004 ini negara dirugikan sebesar Rp 651 juta.
Selain bupati non aktif, ada dua pejabat Pemkab Batanghari juga sudah divonis hakim dalam kasus ini yakni Sarkawi Usman dan Usman T yang juga dihukuman penjara 14 bulan.
Abdul Fattah juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan korupsi pengadaan satu mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2004.(Ant)
Hukuman Bupati Batanghari diperingan
Sabtu, 29 Maret 2014 23:40 WIB
.....Vonis hakim PT tersebut lebih ringan dua bulan dari hukuman hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang menghukum satu tahun dua bulan penjara".....