Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi mengempeskan ban kendaraan yang parkir sembarangan dengan mencabut pentil sebagai upaya penertiban di sejumlah ruas jalan di daerah itu.
"Ini kita lakukan sehingga bisa menjadi efek jera dari supir dengan harapan agar mereka memarkirkan kendaraan di lokasi yang diperbolehkan," kata Kepala Bidang Operasioal Dishub Kota Jambi, Arifin, di Jambi, Selasa.
Dalam penertiban itu, Dishub menurunkan sebanyak 22 petugas yang dibantu pihak kepolisian. Petugas melakukan penyisiran disejumlah jalan protokol rawan kemacetan.
Jalan protokol rawan macet itu, kata Arifin yakni di jalan pusat perbelanjaan. Alhasil sebanyak 19 unit mobil dikempesin dan dicabut pentilnya ban nya, serta delapan mobil ditilang di tempat.
"Kita juga menurunkan satu unit mobil derek, tetapi karena jumlah mobil yang terkena razia terlalu banyak, kita tidak jadi derek, cukup kita kempesin saja ban mobilnya," katanya.
Dikatakan Arifin, petugas akan langsung mencabut pentil di dua ban mobil yang terbukti melanggar aturan memarkirkan kendaraannya di zona dilarang parkir tanpa basa basi.
"Jadi bukan hanya satu ban saja, tapi dua ban langsung kita kempesi. Biar efek jeranya ada," katanya menambahkan. (Ant)
