Jambi (ANTARA Jambi) - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menghukum dua pelaku pembunuhan terhadap pejabat Kejaksaan Tinggi Jambi selama 15 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Jambi Paluko Hutagalung di Jambi, Sabtu, membenarkan putusan majelis hakim kasasi MA sama dengan putusan PN setempat.
Sebelumnya, majalis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memvonis dua terhukum, Lukman dan Deni, kakak beradik pelaku pembunuhan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Novan Siregar selama 15 tahun.
"Pada tingkat banding, putusan hakim juga tidak menambah atau mengurangi hukuman Lukman dan Deni, hanya menyempurkan putusan PN Jambi. Begitu pula, putusan kasasi MA," kata Paluko Hutagalung.
Kedua terpidana itu kini sedang menjalani hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.
Kasus pembunuhan Kepala Seksi Ekonomi Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Novan Siregar (40) terjadi pada tanggal 10 Mei 2014. Korban saat itu ditemukan tewas dengan luka tusukan senjata tajam di bagian perut dan kepala.
Korban tewas akibat perkelahian dengan dua kakak beradik itu pada hari Sabtu, 10 Mei 2014, sekitar pukul 09.00 WIB. Kendati sejumlah warga melihatnya, mereka tidak berani melerai perkelahian itu karena pelaku menggunakan senjata tajam.
Hasil keterangan saksi bahwa perkelahian itu diduga dipicu masalah utang piutang narkoba.
Korban Novan Siregar ditemukan tewas oleh warga RT 25, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, sekitar pukul 10.00 WIB.(Ant)
Pembunuh pejabat Kejati Jambi dihukum 15 tahun
Sabtu, 19 September 2015 22:57 WIB