Kendari (ANTARA Jambi) - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komisi
Nasional Anak menilai Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sudah
masuk zona kategori provinsi tahap darurat kejahatan seksual terhadap
anak, kata ketua lembaga itu, Arist Merdeka Sirait
"Kami sudah mendapatkan data bahwa di Kendari atau Sultra secara
umum sudah banyak kasus kekerasan terhadap anak, baik itu kejahatan
seksual maupun kekerasan fisik, sehingga Sultra termasuk kategori
provinsi darurat kejahatan seksual pada anak," ujarnya di Kendari,
Sabtu.
Dalam bimbingan teknis peningkatan kapasitas terhadap
pengurus Forum Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak (FP3A) kecamatan
se-Kota Kendari itu, Arist menyatakan, untuk mencegah terjadinya
kekerasan terhadap anak, maka di daerah perlu membentuk tim reaksi cepat
melibatkan masyarakat hingga rukun tetangga (RT).
"Kalau mau memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, atau
kekerasan seksual terhadap anak, maka harus melibatkan RT/RW, lurah atau
camat," katanya.
Ia menilai, Sultra memenuhi unsur sebagai provinsi darurat
kejahatan seksual karena sebagian besar para pelaku merupakan
orang-orang terdekat korban.
"Persoalan tersebut menjadi semakin terabaikan karena proses hukum
yang dilakukan tidak memberikan efek jera dan bahkan sama sekali tidak
berpihak terhadap para korban," katanya.
Ia pun meminta kepada pemerintah, agar dapat memberikan penegakan
hukum yang terstruktur dan memberikan efek jera bagi para pelaku
pelecehan seksual terhadap anak, seperti halnya dengan cara dikebiri
atau suntik kimia.
Komnas Anak: Sultra darurat kejahatan seksual anak
Sabtu, 7 November 2015 19:34 WIB
......Sultra termasuk kategori provinsi darurat kejahatan seksual pada anak......