Jambi (ANTARA Jambi) - Angkutan kota (Angkot) dan angkutan pedesaan di Kota Muara Bulian, masih menggunakan tarif lama, meski pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah menetapkan penyesuaian tarif anggkuatan umum menyusul turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Sopir masih gunakan tarif lama, karena hingga saat ini kita belum terima surat dari Gubernur Jambi maupun dari Kemenhub RI tentang penyesuaian tarif angkutan,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Batanghari A Nagcik di Muarabulian, Jumat.
Biasanya Kemenhub RI telah mengeluarkan surat edaran tentang tarif angkot dengan turun sekitar tiga persen dari sebelumnya.
Sementara tarif angkot saat ini masih Rp3000 untuk umum dan Rp2000 untuk anak sekolah. Sedangkan tarif untuk angkutan pedesaan seperti Kota Muarabulian-Muaratembesi juga masih berlaku tarif lama yakni Rp6000, ujarnya.
Meski sopir masih menggunakan tarif angkutan lama, pihaknya belum menerima keluhan dari masyarakat hingga saat ini. (Ant)