Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise bereaksi keras pada kasus
perkosaan yang menimpa Yuyun (14) pelajar SMP di Bengkulu dan menegaskan
para pelaku harus dihukum berat.
"Hukum pelaku seberat-beratnya," kata Menteri PP-PA Yohana Yembise di Jakarta, Rabu.
Yohana juga minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera diproses menjadi undang-undang.
"Selain itu harus ada pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman
seumur hidup atau bahkan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual yang
menyebabkan korbannya meninggal dunia," katanya.
Dia menambahkan, peristiwa yang menewaskan Yuyun tersebut,
hendaknya jadi momentum agar pelaku kekerasan seksual bisa juga dikenai
ancaman hukuman seperti kasus narkoba.
"Saya berharap DPR sebagai pengusul RUU PKS ini bisa bekerja cepat.
Karena RUU ini masih belum termasuk dalam prioritas pembahasan tahun
2016, hanya masuk dalam long-list 2015 - 2019," katanya.
Menurut Yohana, banyaknya kasus kekerasan seksual dengan ancaman
hukuman yang ada sampai saat ini belum mampu menghilangkan bahkan
menurunkan kasus kekerasan seksual.
Sementara itu, Menteri Yohana juga mengatakan dirinya akan segera mengunjungi ibunda Yuyun di Bengkulu.
Kasus tersebut, kata dia, menjadi perhatian khusus bagi kementerian PP-PA.
Dia juga menyayangkan bahwa sebagian besar pelaku kekerasan seksual terhadap Yuyun masih berusia di bawah 20 tahun.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian PP-PA, sebanyak tujuh
orang berusia di bawah 17 tahun dan tujuh orang lainnya usia dewasa.
Menurut dia, tingginya kasus kekerasan anak disebabkan beberapa
faktor, diantaranya peraturan perundangan yang melindungi perempuan dan
anak masih memiliki kelemahan.
"Ini disebabkan sanksi hukum yang belum tegas sehingga perlu direvisi," tegasnya.
Menteri Yohana bereaksi keras pada kasus Yuyun
Rabu, 4 Mei 2016 22:13 WIB
......Hukum pelaku seberat-beratnya......