Jakarta (ANTARA Jambi) - Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap I akan berakhir hari ini.
Sampai
dengan penutupan pelunasan hari ini, Kamis (09/06), pada jam 15.00 WIB,
data Monitoring Pelunasan Haji Reguler pada Sistem Informasi dan
Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan
Umrah menunjukan sebanyak 141.891 jamaah telah melakukan pelunasan,
sebut keterangan tertulis Kemenag, yang dikutip Jumat.
Artinya,
sampai dengan satu hari menjelang ditutupnya masa pelunasan BPIH Reguler
tahap pertama, masih ada 12.158 (7,89%) kuota haji yang belum
terlunasi. Angka ini diharapkan akan terus bertambah sampai dengan
tahap akhir pelunasan tahap pertama hari ini.
Keputusan Menteri
Agama (KMA) No 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun
1437H/2016M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang
terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus
(13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk
jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.
Berdasarkan
Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No D/158/2016 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1437H/2016M, jamaah
haji yang berhak mengisi kuota atau melakukan pelunasan pada tahap
pertama adalah mereka yang telah lunas namun menunda keberangkatan pada
tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, berhak melunasi BPIH tahap
pertama adalah mereka yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam
alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1437H/2016M berdasarkan
data siskohat dengan ketentuan: 1) belum pernah menunaikan ibadah haji;
2) telah berusia 18 tahun terhitung tanggal 9 Agustus 2016 atau sudah
menikah;
Termasuk berhak melakukan pelunasan, jamaah haji nomor
porsi berikutnya berdasarkan database siskohat sebanyak 5% dari jumlah
kuota provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus belum berhaji dan masuk
daftar tunggu tahun 1437H/2016M dengan ketentuan:
1. jamaah
tersebut memiliki status cadangan yang baru bisa diberangkatkan bilamana
terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota
setelah pelunasan tahap kedua berakhir (20 – 30 Juni 2016);
2.
jamaah status cadangan harus membuat surat pernyataan di Kankemenag
Kab/Kota sebelum melakukan pelunasan di BPS BPIH bahwa yang bersangkutan
tidak melakukan tuntutan bilamana tidak diberangkatkan tahun ini
dikarenakan kuota habis setelah pelunasan tahap kedua. Surat pernyataan
tersebut, sebagai dasar bagi pelunasan jamaah haji yang berstatus
cadangan;
3. jamaah cadangan yang belum dapat diberangkatkan pada
tahun 1437H/2016M, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun
berikutnya dengan pembayaran besaran BPIH menyesuaikan dengan besaran
tahun 1438H/2017M.
Sampai dengan penutupan pelunasan kemarin,
data Siskohat menunjukan sudah ada 4.638 jamaah (59,65 persen) yang
telah melakukan pelunasan BPIH dengan status cadangan.
Tahap I pelunasan biaya haji tinggal hari ini, tersisa 12.158 kursi
Jumat, 10 Juni 2016 14:15 WIB