Jambi (ANTARA Jambi) - Polisi Perairan Polda Jambi memusnahkan 200 karung bawang merah impor ilegal yang diamankan dari perairan Kuala Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, beberapa waktu lalu.
Direktur Polair Kombes Pol Yosi Muhamartha melalui Kasubdit Gakkum AKBP Helly Helmanto saat dikonfirmasi di Jambi, Minggu, membenarkan pemusnahan itu karena sudah mendapatkan izin dan telah berkoordinasi dengan Balai Karantina Jambi.
Sementara itu untuk nakhoda kapal yang jadi tersangka kasus ini Abdul Basir, berkas perkaranya masih berlanjut dan sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polair Polda Jambi.
Hingga kini, lanjutnya, masih dalam tahap pemberkasan dan jika sudah selesai secepatnya dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
"Sekarang penyidik Polair Jambi masih melakukan pemberkasan perkara," kata Helly.
Kasus ini terungkap pada Senin, 30 Mei, sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Perairan Kuala Nipah Panjang saat tim gabungan dari Markas Unit Nipah Panjang dan Tim Lidik Subdit Gakkum melakukan patroli dengan menggunakan Kapal Patroli Dit Polair Polda Jambi KP. XXVI - 2009.
Barang tersebut diamankan dari KM Aneka Ria GT 4 yang diangkut dari Malaysia melalui Batam dan masuk ke Jambi dengan membawa total barang bukti yang diamankan yakni 200 karung bawang merah impor, sepeda 50 unit, kasur 6 buah, karpet 50 ikat, lemari kayu dua unit, lemari besi dua unit, TV 29 inc ada tiga unit.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasusnya untuk memburu pemilik atau pengirim barang impor ilegal tersebut, kata Helly Helmanto.