Jakarta (ANTARA Jambi) - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian
menganggap wajar pelaporan pelanggaran pasal UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) oleh TNI dan BNN kepada Koordinator Komisi Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar.
Laporan polisi yang dialamatkan kepada Haris Azhar menyangkut
tulisannya tentang keterlibatan pejabat penegak hukum di bisnis narkoba
berdasarkan wawancara dengan terpidana kasus narkoba yang telah
dieksekusi mati, Freddy Budiman, yang dianggap merugikan citra TNI dan
BNN sebagai institusi penegak hukum.
"UU ITE itu kan tidak boleh sembarangan mengeluarkan informasi yang
belum tentu benar. Itu yang dilaporkan oleh BNN dan TNI, Polri juga akan
(ikut melaporkan)," kata Tito saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam,
Jakarta, Rabu.
Dalam tulisan Haris Azhar yang berjudul "Cerita Busuk dari seorang
Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan
(2014)", Freddy mengatakan bahwa ia memberikan uang ratusan miliar
rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis
haramnya di Tanah Air.
"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan
narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih
Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan
fasilitas mobil TNI bintang dua," kata Freddy seperti dikutip dari laman
FB KontraS.
Menurut keterangan Freddy, identitas oknum penegak hukum yang
terlibat dalam operasi bisnis haramnya telah ditulis dalam pledoi
kasusnya dan disampaikan dalam persidangan.
Namun, saat data pledoi tersebut diperiksa dan ditambah dengan
keterangan pengacara Freddy, penyelidik kepolisian tidak menemukan bukti
yang dapat mengonfirmasi kebenaran tulisan Haris.
"Sebaiknya Haris Azhar sebelum menyampaikan (informasi) ke publik, cross check dahulu lah, kalau benar-benar didukung sumber informasi yang lain baru oke," kata Tito.
Menurut Kapolri, informasi dalam tulisan Haris sulit dibuktikan
kebenarannya karena bersumber dari Freddy yang terlibat beberapa kasus
pidana sehingga kredibilitasnya sebagai sumber informasi belum tentu
konsisten.
"Kedua, informasi yang diberikan juga belum dikonfirmasi ke sumber
lain. Nilainya kalau menurut bahasa intelijen itu F6 yaitu sumbernya
diragukan, orang yang tidak dipercaya, dan informasinya belum
dikonformasi ke orang lain," ungkap Tito.
Dalam waktu dekat, polisi berencana memanggil Haris Azhar untuk
melakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya pelanggaran pidana UU
ITE.
Kapolri anggap wajar pelaporan Haris Azhar oleh TNI-BNN
Rabu, 3 Agustus 2016 13:19 WIB