Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi menyebutkan, perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) saat ini terkendala sistem jaringan yang bermasalah (eror).
"Dari 20 ribu warga yang merekam pada September 2016, sampai saat ini datanya belum bisa terkirim ke pusat, sistemnya masih macet. Semua daerah sama terkendala dengan sistem jaringan juga," kata Kepala Dukcapil Kota Jambi Mulyadi Yatub di Jambi, Jumat.
Erornya sistem jaringan pengiriman data perekaman e-KTP tersebut dikarenakan hampir semua daerah di Indonesia mengakses server guna pengiriman data perekaman itu ke sistem jaringan pusat.
"Kalau jaringannya eror terus, tidak menutup kemungkinan datanya bisa hilang, sehingga kita upaya menerapkan `backup` data yang sudah merekam itu," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Dukcapil, saat ini warga Kota Jambi yang telah wajib e-KTP sekitar 438.565 orang. Dari data tersebut yang telah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 384.661 warga.
"Artinya yang belum melakukan perekaman sebanyak 53.094 warga, memang kita akui masih banyak warga yang belum mendapatkan e-KTP karena keterbatasan blangko secara nasional," katanya menjelaskan.
Meski demikian, pihak pemerintah telah mengeluarkan kebijakan surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP, sehingga masyarakat yang telah merekam akan diberi surat keterangan yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
"Itu arahan dari Kementerian Dalam Negeri, surat keterangan yang kita keluarkan berlaku untuk pengurusan dokumen seperti imigrasi, perbankan dan lainnya," katanya menambahkan.