Jakarta (Antaranews Jambi) - Sebuah pemantauan yang dilakukan 170 anak anggota Forum Anak di 10 kabupaten dan kota di Indonesia menemukan 2.868 iklan, promosi dan sponsor rokok yang bertujuan menyasar anak-anak sebagai para calon perokok.
Pemantauan tersebut diprakarsai Yayasan Lentera Anak. Sebelum melakukan pemantauan, anak-anak dari 10 kota mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
Pemantauan dilakukan di Bandar Lampung, Batu, Banjarmasin, Bekasi, Kupang, Mataram, Pasaman Barat, Pekanbaru, Semarang dan Tangerang Selatan.
Sebanyak 74,6 persen iklan rokok yang ditemui menampilkan merek rokok. Iklan rokok dinilai semakin gencar untuk memperkenalkan produknya karena sebelumnya iklan rokok mengusung tema tertentu.
Selain itu, 80,2 persen promosi rokok yang ditemukan mencantumkan harga rokok. Sebanyak 78,9 persen mencantumkan harga rokok per batang dan 79,2 persen mempromosikan harga murah Rp600 hingga Rp1000 per batang.
"Tujuannya jelas untuk mempermudah anak-anak memperhitungkan uang sakunya untuk membeli rokok," kata Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari.
Iklan, promosi dan sponsor rokok di kota-kota tersebut berada di hampir semua tempat publik. Itu berarti, dimana pun anak-anak berada, mereka berpeluang terpapar iklan, promosi dan sponsor rokok.
Temuan itu mendapat tanggapan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak Lenny N Rosalin mendorong pemerintah daerah untuk melarang iklan promosi dan sponsor rokok.
Mulai 2018, pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok akan menjadi salah satu penilaian Kabupaten dan Kota Layak Anak.
"Tentu perlu waktu. Memang proses panjang, Kita harus menempatkan kepentingan terbaik anak yang nomor satu dalam tujuan pembangunan," katanya.
Pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok menjadi bagian dari pengendalian tembakau. Menurut Lenny, pengendalian tembakau merupakan kepentingan terbaik anak yang harus dikedepankan.
Tujuan akhir dari penghargaan Kabupaten-Kota Layak Anak, adalah mencapai Indonesia Layak Anak pada 2030.
Tujuan 2030 itu tidak bisa ditawar lagi. Lenny mengatakan beberapa pihak, termasuk Istana, sudah mendesak agar dipercepat. Karena itu, pencapaian tujuan itu harus melibatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat, media dan dunia usaha.
"Jangan kerja sendiri-sendiri. Bahasa teman-teman di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, harus holistik, integratif dan berkelanjutan. Bahasa saya, harus dikerjakan secara keroyokan," katanya.
Perlindungan anak dari bahaya rokok merupakan investasi bagi masa depan bangsa Indonesia. Sumber daya manusia berkualitas diawali dari anak yang berkualitas. Anak berkualitas bila tumbuh kembangnya baik, tidak terkena asap rokok.
Pada 2017, terdapat 87 juta anak di Indonesia. Jumlah itu harus dipertahankan untuk menjadi generasi emas pada 2045 dengan melindungi mereka dari bahaya rokok.
Yang menjadi permasalaham, temuan dari berbagai penelitian menunjukkan usia mulai merokok pada anak-anak semakin muda. Itu menunjukkan perlindungan anak-anak dari bahaya rokok semakin buruk.
"Kita tidak bisa diam, perlu ada intervensi. Apa yang sedang dan akan kita lakukan. 'Workshop' dan rapat saja tetapi tidak ada aksi, anak yang merokok akan semakin banyak," tutur Lenny.
Layak anak
Hingga 2017, telah ada 353 daerah yang melaksanakan Kabupaten-Kota Layak Anak. Kabupaten-Kota Layak Anak memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui keterpaduan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan.
Terdapat 24 Indikator Kabupaten-Kota Layak Anak yang terbagi dalam lima kluster, yaitu hak sipil kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.
Bila di sebuah kabupaten atau kota masih ada iklan, promosi dan sponsor rokok, tanpa ada upaya untuk mengendalikan, maka kabupaten, kota tersebut tidak akan mendapat penghargaan Kabupaten-Kota Layak Anak.
Bagaimana bila di kabupaten atau kota yang sudah dinyatakan layak anak terjadi kasus kekerasan?
"Kasus kekerasan adalah permasalahan yang terjadi di seluruh dunia. Yang dinilai adalah bagaimana mereka menanganinya. Bila diam saja, maka penghargaan akan dicopot," kata Lenny.
Penghargaan Kabupaten-Kota Layak Anak terdiri atas lima kategori, yaitu pratama, madya, nindya, utama dan Kabupaten-Kota Layak Anak. Saat ini belum ada satu kabupaten atau kota yang meraih penghargaan tertinggi sebagai Kabupaten-Kota Layak Anak.
Larangan Iklan
Apakah pemerintah daerah bisa melarang iklan, promosi dan sponsor rokok?
Peneliti Studi Masyarakat dan Sosiologi Perkotaan Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR Rohani Budi Prihatin mengatakan susunan hukum di Indonesia memungkinkan untuk itu.
Konstruksi hukum pertama adalah Pasal 28B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut berbunyi "Setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".
"Rokok jelas mengganggu tumbuh kembang anak. Pelarangan rokok sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945," tuturnya.
Selain konstitusi, sejumlah undang-undang juga bisa menjadi dasar hukum untuk melarang iklan rokok, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 65 Undang-Undang Hak Asasi Manusia menyebutkan "Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya".
Menurut Budi, yang dimaksud "zat adiktif lainnya" pada berbagai undang-undang adalah rokok. Namun, pembuat undang-undang tampaknya tidak mau mencantumkan kata "rokok".
"Saya kerap membuat kajian untuk dasar DPR membuat undang-undang. Sulit sekali mencantumkan kata rokok. Di undang-undang, selalu yang disebutkan 'zat adiktif lainnya'," katanya.
Pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok bisa dilakukan di daerah bila ada kemauan dari kepala daerah dan peraturan. Bila kepala daerahnya sudah berkomitmen, dibuat peraturannya.
Apakah sudah ada kabupaten dan kota atau provinsi yang melarang iklan rokok? DKI Jakarta, Kota Pekalongan, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang dan Kota Bogor merupakan contohnya.
Provinsi DKI Jakarta pada saat dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 12 Ayat (4) Peraturan itu berbunyi "Penyelenggara Reklame/Biro Reklame dan pemilik Reklame/produk dilarang menyelenggarakan Reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur".
Selain itu, juga terdapat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang.
Kota Pekalongan memiliki Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2011 tentang Larangan Reklame Rokok di Kota Pekalongan. Walikota saat itu seorang dokter, Mohammad Basyir Ahmad.
"Setelah ganti walikota, pelaksanaan peraturan itu menjadi berbeda," tutur Budi.
Sementara itu, Kota Payakumbuh,Sumbar memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kota Padang Panjang berawal melalui komitmen Walikota Suir Syam sejak 2010.
Kota Padang Panjang termasuk kelompok pertama daerah yang memelopori pengendalian konsumsi rokok dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok.
Pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok yang berbeda dilakukan Kota Bogor yang memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Reklame dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pemerintah Kota Bogor bahkan melarang pemajangan produk rokok di minimarket. Pajangan rokok harus ditutup karena menurut mereka memajang produk rokok sama dengan mempromosikan rokok. ***