Jambi (Antaranews Jambi) - Puluhan Perusahaan di Kabupaten Batanghari enggan melaporkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di daerah itu.
"Seharusnya perusahaan-perusahaan yang berada dalam wilayah Kabupaten Batanghari dalam setiap bulan meleporkan P2K3-nya, "kata Sekretaris Disnakertrans Batanghari Ahmad Farizal di Muarabulian, Selasa.
Berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, dalam setiap bulannya perusahaan wajib melaporkan P2K3 ke instansi terkait di setiap kabupaten atau kota.
Laporan P2K3 tersebut berisi tentang kegiatan karyawan sehari-hari dalam melaksanakan pekerjaannya yang telah susai dengan Standard Operating Procedure (SOP) atau tidak.
Tujuannya agar tercipta keselamatan karyawan dalam bekerja karena telah sesaui dengan SOP. Selain itu perusahaan juga harus mencantumkan data kepesertaan BPJS tenaga kerja dan upah minimum karyawan.
Sementara itu, dari 30 lebih perusahaan di daerah itu, yang rutin melaporkan P2K3 ke dinas terkait haya terdapat tiga perusahaan. Diantaranya PT.Berkat Sawit Utama, PT.Perkebunan Nusantara VI dan PT.Agro Nusa Alam Sejahtera.
"Jika mengacu pada undang-undang jelas perusahaan yang tidak melaporkan P2K3 tersebut mengangkangi undang-undang, "kata Farizal.
Farizal mengatakan sejak tahun 2017 lalu pengawasan P2K3 tersebut berada di pemerintah pusat, dan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan. Sehingga pemerintah kabupaten atau kota tidak dapat melakukan penindakan.
Dan saat ini pemerintah kabupaten hanya sebatas menerima pelaporan, jika terdapat pelanggaran pemerintah kabupaten melaporkan kepada pemerintah provinsi dan akan di tindak oleh pemerintah provinsi.
"Terkait banyaknya perusahaan yang tidak melaporkan P2K3, sudah kita sampaikan kepada pemerintah provinsi, saat ini langkah dinas sendiri terus melakukan monitoring dan sosialisasi kepada perusahaan perusahaan tersebut sejauh mana mereka patuh terhadap uu ketenaga kerjaan," katanya menambahkan.***
