Jambi (Antaranews Jambi) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS 16 Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Jambi.
Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin di Jambi, Jumat, mengatakan, pemungutan suara ulang tersebut dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
"Tadi sudah diputuskan melalui rapat, dan rencanan untuk pemungutan suara ulang di TPS tersebut akan dilaksanakan hari Minggu atau tanggal 1 Juli 2018," katanya.
Sehari sebelum dilaksanakan pemungutan siara ulang itu, pihakanya akan melakukan pendistribusian logistik C6 dan pembuatan TPS.
Sementara itu, sebelumnya Panwaslu Kota Jambi merekomendasikan kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 16 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru.
Rekomendasi pemungutan suara ulang itu harus dilakukan karena petugas Panwaslu menemukan adanya temuan kecurangan, kata Ketua Panwaslu Kota Jambi Ari Juniarman.
Temuan kecurangan itu kata dia, petugas Panwaslu menemukan delapan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun delapan pemilih itu justru menggunakan hak pilihnya.
"Sehingga hasil temuan tersebut kita rekomendasikan agar melaksanakan pemungutan suara ulang," katanya menambahkan.