Jambi, Antaranews Jambi - Badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat untuk tidak terlambat dalam menyampaikan surat perintah pembayaran (SPM) dan pengambilan surat perintah pencairan dana (SP2D).
"Ini disampaikan supaya jangan sampai terlambat menyampaikan SPM ke bidang pembendaharaan. Karena kalau lewat batas waktunya yang ditentukan SPM akan ditolak dan tidak akan diproses untuk tertib administrasi," kata Kepala BPKAD) Emalia Sari melalui Kabid Pembendaharaan Subhan, Senin.
Ia mengatakan hal tersebut disampaikan berlaku mulai dari instansi terbawah tingkat desa dan kelurahan dalam daerah itu.
"Jadi, mulai hari ini senin (22/10) seluruhnya akan disebarkan batas akhir pencairan untuk semua OPD. Mulai dari dana desa, yang kesemuanya terakhir tanggal 26 November penerimaan SPM nya," katanya.
Ia menyebut bahwa ketentuan ini sesuai dengan surat edaran yang di tanda tangani oleh Bupati Sarolangun.
Dan menindaklanjuti pasal 136 ayat 1, 2 dan 3 peraturan Bupati Sarolangun nomor 53 tahun 2015 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
"Yang mengamanatkan bahwa pengajuan SPM - GU, SPM - TU dan SPM LS yang terakhir untuk tahun anggaran berkenaan pekerjaan fisik, pemeliharaan gedung, penyediaan makan minum dan kegiatan sejenis lainnya yang dilaksanakan secara kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya melewati batas waktu pengajuan untuk tahun anggaran berkenaan," kata Subhan.
Ia menjelaskan, untuk penyampaian semua SPM yang terakhir untuk anggaran tahun 2018 ini harus disampaikan oleh bendahara pengeluaran atau kepala bidang pembendaharaan BPKAD.
"Untuk SPM-TU selambat-lambatnya tanggal 16 November 2018, SPM-GU tanggal 4 Desember, untuk SPM-LS dana bantuan keuangan Provinsi kepada desa/kelurahan tanggak 30 November," katanya.
Sedangkan untuk SPM-LS fisik non fisik DAK selambat-lambatnya tanggal 17 Desember, dan untuk SPM-LS DAK pada tanggal 21 Desember dan untuk SPM-LS Dana Desa yaitu pada tanggal 26 November.
"Selain itu untuk SPM-LS Alokasi Dana Desa (ADD) tanggal 26 November 2018, yang mana semuanya dilaksanakan pada jam kerja," ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan untuk semua proses ini, untuk pengambilan SP2D dilaksanakan pada hari kerja selambat-lambatnya satu hari setelah diterbitkannya SP2D tersebut.
"Untuk semua hal tersebut, sejauh ini memang tidak ada yang pernah terlambat. Namun ini adalah upaya kita untuk mengingatkan kembali agar tidak terjadi keterlambatan untuk semua proses pencairannya," katanya menambahkan.***
BPKAD Sarolangun ingatkan OPD tidak terlambat
Senin, 22 Oktober 2018 14:37 WIB