Jambi (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M. Dianto dipastikan tidak lagi menjabat sebagai Sekda menyusul keluarnya hasil jabatan fungsional Widyaiswara tingkat utama yang sebelumnya ia ikuti.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Husairi mengatakan dengan keluarnya hasil Widyaiswara tersebut, maka secara otomatis Sekda harus mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.
"Hasilnya sudah keluar kurang lebih dua minggu lalu. Dengan demikian, Sekda harus mengundurkan diri untuk merubah jabatannya ke Widyaiswara itu," katanya, Rabu.
Mengenai kapan Sekda mulai tidak menjabat lagi, Husairi menyebut sedang dalam proses SK pemberhentian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ini masih dalam proses. Nanti begitu SK Presiden keluar untuk pemberhentian jabatannya," katanya.
Disinggung Pelaksana Tugas (Plt) sebagai pengganti sementara setelah pemberhentian jabatan Sekda nantinya, Husairi mengatakan pasti ada. Namun dia belum bisa memastikan kapan akan dimulai lelang jabatan Sekda tersebut.
"Siapa Plt nya, nanti tanyakan langsung ke pak gubernur, sebab itu kewenangan beliau. Tapi untuk waktu lelang belum ada," katanya menjelaskan.
Belum dipastikan waktu pelelangan jabatan Sekda itu menurut Husairi dikarenakan harus dianggarkan terlebih dahulu. "Anggaran jabatan Sekda belum tahu dan saat ini anggaran 2020 masih dibahas," katanya lagi.
Untuk diketahui, Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Diklat Pemerintah, yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Peran jabatan Widyaiswara Utama, wajib melakukan pembinaan terhadap Widyaiswara Madya, muda dan pertama. Selain tugas fungsional tersebut, Widyaiswara Utama juga melakukan penelitian dan analisis untuk pengembangan kediklatan.***