Jakarta (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Baca juga: Lima lembaga menyusun SKB aturan netralisasi ASN pada pilkada 2020
Baca juga: Kemendagri - KASN sosialisasi pengawasan netralisasi ASN pada pilkada
Baca juga: KASN-Bawaslu Makassar deklarasi netralitas ASN pada Pilkada 2020
“Menyikapi diundurnya pelaksanaan pilkada serentak 2020 ke bulan Desember 2020 karena pandemi COVID-19 ini, KASN dan Bawaslu perlu melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi, tentu kaitannya dengan pengawasan pelanggaran netralitas ASN,” kata Agus Pramusinto.
Menurut Agus potensi pelanggaran netralitas tersebut seperti penyalahgunaan wewenang pengerahan birokrasi oleh petahana yang berniat maju kembali.
“Kita antisipasi diawal berbagai potensi pelanggaran yang sering terjadi tersebut," kata dia.
Ketika kegiatan rapat dalam jaringan (daring) antar dua lembaga tersebut yang dilaksanakan pada Senin 27 April 2020 memaparkan dinamika pelanggaran netralitas ASN selama Januari-April 2020.
Data pelanggaran netralitas ASN yang sudah masuk ke KASN per 25 April 2020 sebanyak 212 pengaduan, dengan jumlah ASN yang terlibat sebanyak 290 ASN.
Bahkan lanjut Agus dari data tersebut tercatat 118 ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi yang melakukan pelanggaran.
"Melihat data tersebut tentu menjadi alarm bagi KASN, sehingga pelanggaran netralitas ke depan harus semakin diperketat. Prediksi kami pelanggaran akan terus meningkat, terutama pada posisi jabatan strategis ASN, maka sinergi pengawasan dengan Bawaslu RI perlu diperkuat”, ucapnya.
Hal lain yang menjadi pembahasan dalam rapat daring yakni terkait soal evaluasi kerjasama antar dua lembaga tersebut. Ketua Bawaslu RI Abhan menilai kerjasama sudah terbangun cukup baik antara KASN dengan Bawaslu.
"Utamanya dalam pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada maupun Pemilu," kata Abhan.
Kemudian hal itu tentu menurutnya perlu ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama sebagai pedoman operasional di lapangan dalam tugas pengawasan Pilkada.