Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan agar segala bentuk tindakan kekerasan terhadap jurnalis disetop.
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangan persnya diterima di Jakarta, Rabu, juga mengecam keras kejadian tersebut. Seorang jurnalis di Jawa Timur diduga mengalami tindak kekerasan saat sedang menjalankan tugas.
Baca juga: PBHI duga adanya keterlibatan oknum polisi aniaya jurnalis
Saat kejadian, sang jurnalis diketahui sedang meliput kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, yaitu melibatkan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Saya menyesalkan peristiwa dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan aparat hukum dan keamanan sipil terhadap seorang jurnalis. Apalagi jurnalis itu tengah menjalankan tugasnya, yaitu melakukan reportase investigasi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK," katanya
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, jika kejadian ini benar adanya, maka telah terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tidak semestinya hal ini terjadi dan pastinya menimbulkan banyak reaksi di banyak kalangan dan kecaman keras terhadap oknum aparat yang melakukan penganiayaan," ucapnya.
Baca juga: PBHI buat laporan khusus ke Komnas HAM terkait penganiayaan wartawan
Oleh karena itu, mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu meminta penegak hukum untuk mengusut kasus ini dan memberikan rasa keadilan terhadap jurnalis.
"Kita juga meminta kepada aparat di manapun berada untuk tidak lagi melakukan tindak kekerasan dalam menjalankan tugasnya. Setop kekerasan terhadap jurnalis," ujarnya.
Jurnalis Tempo Nurhadi diduga dianiaya oknum aparat saat berupaya mencari konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap yang ditangani KPK.
Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu 27 Maret 2021 malam.
Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal Angin Prayitno diduga tetap memberikan perlakuan yang mengarah penganiayaan terhadap Nurhadi.
Baca juga: Kapolda Jatim janji pengusutan kasus kekerasan jurnalis transparan
Baca juga: Anggota DPR minta polisi usut kekerasan terhadap jurnalis Tempo
Baca juga: Anggota DPR kecam kekerasan terhadap jurnalis Tempo