Jambi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi mulai melakukan proses sortir dan pelipatan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi Tahun 2020.
"Kemarin kita mendapat distribusi logistik PSU Pilgub Jambi, hari ini Rabu (19/5) mulai kita lakukan proses sortir," kata Ketua KPU Kabupaten Batanghari A Kadir di Batanghari, Rabu.
Proses sortir tersebut penting dilakukan untuk memastikan logistik PSU Pilgub Jambi dalam kondisi baik saat digunakan. Seperti melakukan pengecekan terhadap surat suara guna memastikan surat suara dalam kondisi baik.
Setelah dilakukan sortir maka dilakukan pengemasan sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Di Kabupaten Batanghari terdapat tujuh TPS yang tersebar di empat kecamatan. Diantaranya tiga TPS di Kecamatan Bajubang, yakni TPS 04 Desa Bungku, TPS 10 Kelurahan Bajubang dan TPS 17 Desa Penerokan.
Kemudian dua TPS di Kecamatan Mersam, yakni TPS 03 Desa Sengkati Kecil dan TPS 08 Desa Kembang Paseban. Selanjutnya masing-masing satu TPS di Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Kecamatan Muara Bulian yakni TPS 02 Desa Kembang Seri Baru dan TPS 01 Desa Napal Sisik.
Jumlah surat suara yang diterima oleh KPU Kabupaten Batanghari untuk PSU Pilgub Jambi tersebut sebanyak 2.090 surat suara. Surat suara tersebut sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di tambah dengan 2,5 persen dari jumlah DPT.
"Kita optimis PSU Pilgub Jambi di Kabupaten Batanghari berjalan dengan lancar dimana tahapannya dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," kata A Kadir.
PSU Pilgub Jambi tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2021 secara serentak di 88 TPS di 15 kecamatan dalam lima kabupaten dan kota. Terdapat tiga pasang calon gubernur yang mengikuti PSU Pilgub Jambi tersebut. Yakni pasangan calon nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh, pasangan calon nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal dan pasangan nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani.
Dijelaskan A Kadir, PSU Pilgub Jambi tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. Dimana petugas yang PPK dan KPPS akan dilakukan uji cepat COVID-19 terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugasnya.