Kota Pekanbaru (ANTARA) - Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap terduga tiga pelaku kasus tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi di Bengkalis, dengan menggunakan mobil derek.
Tiga terduga pelaku yakni JN (52) supir, KS (26) petugas SPBU serta AFJ (22), bersama 1 unit kendaraan truk derek roda 10 berkapasitas tangki 450 liter telah diamankan petugas kepolisian.
"Kasus ini berawal dari temuan tim di lapangan, setelah dilakukan penyelidikan adanya antrian panjang di SPBU tersebut. Tim mencurigai sebuah mobil derek beroda 10 yang melakukan pengisian cukup lama. Dan menyebabkan antrian yang panjang hingga menjadi tanda tanya dan meresahkan masyarakat," kata Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan, kepada wartawan di Pekanbaru, Ahad.
Dia mengatakan, aksi kejahatan ini terjadi di SPBU Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11, Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan, Bengkalis, Riau, pada Sabtu siang (16/10).
Untuk memastikan kecurigaan itu, tim langsung membuntuti mobil derek tersebut dari SPBU ke Poll atau work shop transportir mobil tangki CPO yang diduga milik PT IP. Kemudian, mobil tersebut terpantau kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar.
"Saat kembali melakukan pengisian BBM, tim kami langsung melakukan penyergapan," jelas Ferry.
Setelah dipastikan mengisi BBM bersubsidi, tim Subdit IV melakukan pengembangan ke tempat poll/work shop transportir mobil tangki CPO. Lokasi ini diduga tempat penimbunan BBM hasil kegiatan langsir tersebut.
Saat tiba dilokasi penimbunan, tim Subdit IV menemukan jerigen-jerigen. Namun, sudah dalam keadaan kosong. Polisi menduga minyak itu, telah disalin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut.
"Ketiga pelaku saat ini diamankan di Rutan Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sedang kami proses hukum," ujar Kombes Ferry.
Selain para pelaku, turut diamankan satu unit mobil derek Mobil derek R10 (roda 10) merk Mitsubishi BK 9325 CM.
Kemudian, enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar.
Atas kejahatannya, para pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi, enam puluh miliar rupiah.
"Proses penyidikan sedang berjalan. Saat ini penyidik menjadwalkan meminta keterangan Ahli dari pihak BPH Migas," kata Ferry lagi.