Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Jajaran Polres Batanghari menetapkan delapan orang tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan selama pelaksanaan Operasi Antik yang digelar jajaran kepolisian di beberapa lokasi di daerah itu.
Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan yakni di wilayah Kecamatan Mersam, Kecamatan Bajubang, Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Kecamatan Muara Bulian.
"Kami berhasil mengamankan delapan orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba dalam 20 hari terakhir. Barang bukti yang disita 113,97 gram ,sabu-sabu dengan sejumlah uang ," kata Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan di Muarabulian Kabupaten Batanghari, Kamis.
Operasi pemberantasan narkotika tersebut digelar jajaran Polres Batanghari pada11 Februari hingga 2 Maret 2022. Dari delapan orang yang ditetapkan tersangka kasus narkoba itu terdiri dari tujuh orang laki-laki dan satu perempuan.
Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap dengan inisial antara lain I,N, A,A,J,M, M, dan N. Selain mengalankan barang bukti narkoba, juga diamankan sepeda motor, sejumlah uang, dan handphone, timbangan digital yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi.
Delapan tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman lima tahun penjara.
Operasi Antik, Polres Batanghari tetapkan 8 tersangka kasus narkoba
Kamis, 10 Maret 2022 12:58 WIB