Bangko, Merangin (ANTARA) - Bupati Merangin Provinsi Jambi H Mashuri memperbolehkan masyarakat di daerah itu untuk menjalankan Shalat Tarawih berjamaah di mesjid di lingkungan masing-masing pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah
"Untuk Sholat Tarawih berjamaah di masjid-masjid ini sudah kami rapatkan bersama Satgas COVID-19 Kabupaten Merangin. Hasil rapat itu, memperbolehkan masyarakat melakukan Shalat Tarawih berjamaah di mesjid di lingkungannya," kata Bupati Mashuri di Batang Masumai Kabupaten Merangin, Selasa (15/3).
Pernyataan Bupati Mashuri tentang Shalat Tarawih berjamaah itu disampaikannya sejak jauh hari untuk memberikan jawaban dan kepastian terhadap masyarakat di daerah itu untuk aktifitas Bulan Ramadhan itu.
Ia mengimbau shalat tarawih berjemaah di masjid dan mushola terdekat di kawasan tempat tinggalnya masing-masing.
Hal itu disampaikan Bupati Merangin di sela-sela membuka sosialisasi Pilkades Serentak 2022 untuk empat kecamatan di daerah itu yakni Kecamatan Bangko, Bangko Barat, Batang Masumai dan Nalotantan.
Selain itu pada Lebaran Idul Fitri 1443 H nanti, bupati juga memperbolehkan masyarakat Kabupaten Merangin, melakukan Sholat Idul Fitri 1443 H di masjid, mushola dan di lapangan.
Namun demikian, bupati menekankan pelaksanaan Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri1443 H berjemaah di masjid-masjid dan mushola-mushola itu, harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Ingat jangan ada yang tidak memakai masker. Para pengurus masjid dan mushola juga harus menyediakan tempat wudhu yang lebih memadai. Usahakan semua jemaah membawa sajadah masing-masing," kata Bupati Mashuri menambahkan.
Bupati Merangin perbolehkan Shalat Tarawih berjamaah di mesjid
Selasa, 15 Maret 2022 15:35 WIB