Jambi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menggandeng Lembaga Adat Melayu (LAM) untuk bekerja sama dan berpartisipasi dalam mencegah dan menolak politik uang menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Seluruh anggota Bawaslu Jambi menggelar pertemuan dengan jajaran pengurus LAM di Gedung LAM Telanaipura, Kota Jambi, Selasa.
"Kami berharap ada aturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Adat Melayu Jambi terkait politik uang, yang secara hukum agama dan hukum positif dilarang dilakukan," kata Anggota Bawaslu Jambi Fahrul Rozi di Kota Jambi, Selasa.
Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua LAM Jambi Hasan Basri Agus itu, Bawaslu juga mengajak LAM untuk bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif sekaligus menyosialisasikan praktik tolak politik uang.
Politik uang masih menjadi momok dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada. Bawaslu Jambi berharap dalam pertemuan tersebut diperoleh solusi terkait masalah politik uang yang masih saja mencederai demokrasi di Jambi.
Fahrul Rozi berharap dalam pertemuan itu tercapai langkah strategis untuk meminimalkan bahkan menghilangkan praktik politik uang.
"Kami berharap ke depan terbangun kerja sama antara Bawaslu Provisi Jambi dengan Lembaga Adat Melayu Jambi; dan dengan terbangunnya kerja sama ini dapat bersama-sama menyosialisasikan imbauan atau aturan yang dapat disampaikan ke seluruh negeri Jambi terkait dengan politik uang," kata Fahrul Rozi.
Sementara itu, Hasan Basri Agus menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan Bawaslu Provinsi Jambi dalam rangka menjalin pengawasan partisipatif pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hasan Basri menyatakan pihaknya akan berperan dan membantu kesuksesan Pemilu Serentak 2024. Keberlanjutan kerja sama itu dapat diteruskan melalui nota kesepahaman (MoU) antara LAM dengan Bawaslu Jambi, kata mantan gubernur Jambi itu.
Turut hadir dalam pertemuan itu ialah anggota Bawaslu Provinsi Jambi Muhammad Hapis, Ari Juniarman, Yanita Kusuma, serta Eka Vita Nahdiati.
Bawaslu Jambi menggandeng Lembaga Adat Melayu cegah praktik politik uang
Selasa, 4 Oktober 2022 13:56 WIB