Jambi (ANTARA) - Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa mengadopsi sistem serupa tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enfocement) yang diterapkan kepolisian untuk memaksimalkan penegakan peraturan daerah.
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI Brigjen Pol Hadi Gunawan saat membuka Rembuk Gerakan Indonesia Tertib, di Jambi, Kamis.
"Satpol PP bisa menerapkan yang semacam e-tilang sehingga dalam penerapan Perda dan menertibkan masyarakat yang melanggar lebih efektif dan humanis, " kata Hadi Gunawan.
Ia mencontohkan ada seorang yang melanggar ditilang secara elektronik, ditegur dahulu kemudian bila yang bersangkutan melanggar lagi maka di sistem akan menyampaikan notifikasi bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran.
"Sehingga baik bagi petugas mengingatkan kepada pelanggar bahwa sudah beberapa kali melanggar. Itu kan humanis , " katanya.
Kemudian, kata dia, bila masih ada pelanggaran hingga lebih dari tiga kali maka dapat dilakukan penindakan atau penilangan terhadap pelanggar perda. .
Ini dapat dilakukan sebagai bagian upaya untuk menjadikan masyarakat di Jambi sebagai masyarakat yang taat dengan hukum. Dia mencontohkan di sejumlah negara yang menerapkan hal serupa sehingga tidak ditemukan masyarakat yang membuang sampah sembarangan, parkir kendaraan sembarangan atau membuang rokok sembarangan.
" Itu dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang tertib, " katanya .
Dia juga mengapresiasi inovasi ETLE atau Electronic traffic law enforement yang sudah digunakan Korlantas.
Hadi menyebutkan Satpol PP perlu melakukan inovasi terbaru dalam melakukan penertiban kepada masyarakat seperti yang dilakukan oleh Korlantas untuk penertiban lalu lintas melalui e-tilang.
" Saya lihat disini banyak masyarakat menempatkan kendaraan atau berjualan di trotoar, ini bagian target kita, perlu ketegasan Satpol PP menegur, " terangnya.
Satpol PP bisa adopsi sistem e-tilang untuk tegakkan perda
Kamis, 27 Oktober 2022 15:54 WIB