Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi membuka 74 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga kesehatan pada tahun 2022 ini.
"Selain dari formasi PPPK tenaga kesehatan sebanyak 74 formasi, Pemkot Jambi juga membuka formasi PPPK untuk tenaga guru sebanyak 119," kata Analis Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Yuli Dwi Yusvita di Jambi, Rabu.
Dia menyebutkan total terdapat 193 formasi untuk PPPK tenaga fungsional guru dan kesehatan.
Dia menerangkan, secara teknis seleksi PPPK guru tidak menggunakan sistem seleksi Computer Assisted Test (CAT). Dimana seleksinya dilakukan penilaian di sekolah.
“Untuk guru tidak pakai sistem CAT, sesuai dengan juknis Permendikbud," terangnya.
Dia meneruskan sistem seleksi akan dilakukan di sekolah dan nantinya ada tim penilai yang terdiri dari guru senior, pengawas Dinas Pendidikan dan BKPSDMD Kota Jambi melakukan penilaian kepada pelamar.
"Ada penilaian kesesuaian, dinilai dari situ,” sebutnya.
Sementara Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, untuk seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan di Kota Jambi sudah diumumkan. Dia membenarkan sudah menandatangani surat pengumuman tersebut.
"Sudah diumumkan untuk pembukaan PPPK Kota Jambi formasi guru dan tenaga kesehatan," katanya
Wali Kota Jambi menjelaskan meski ada perekrutan tenaga PPPK, namun tenaga kerja kontrak (honorer) yang ada di lingkungan Pemkot Jambi masih tetap bekerja.
“Tetap kita berdayakan sebab tanpa honorer kita harus bagaimana, karena kita kekurangan PNS,” katanya menjelaskan.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa tidak ada penghapusan honorer sebelum semua siap.
"Kita sudah bicarakan ini ke Kemenpan RB. Menpan RB inikan mantan bupati, jadi dia tahu permasalahan daerah itu,” katanya menambahkan.
Diketahui seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2022 sudah dibuka. Pendaftaran seleksi dilakukan mulai 3 November 2022 hingga 18 November 2022.
Tahapan seleksi calon PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Jambi ini terdiri dari tiga tahap dengan sistem gugur yang meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural dan wawancara.