Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyelamatkan uang negara dari 40 tindak pidana korupsi senilai Rp17,79 miliar pada 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Erlan Suherlan saat menggelar ekspos akhir tahun di Gedung Kejati Jambi, Jumat.
Kajati juga memaparkan sepanjang 2022, Kejaksaan tinggi Jambi juga dalam bidang pembinaan realisasi penerimaan negara bukan pajak telah melebihi target yang ditentukan yakni Rp 9 miliar, pada tahun ini penerimaan bukan pajak angkanya mencapai Rp13 miliar, berdasarkan yang di capai ada peningkatan target sebesar 268 persen.
Koprs Adhiyaksa di Jambi Itu juga telah menyelesaikan perkara tindak pidana umum sebanyak 2.117 yang sudah masuk dalam tahap akhir, dan ada juga yang telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah dari kesemua tindak pidana umum yang terjadi adalah tindak pidana narkotika, penganiayaan dan tindak penipuan.
Selain menyelesaikan tindak pidana yang di bawa ke meja hijau, Kejati Jambi juga melaksanakan program Restorative Justice (RJ) dimana kasusnya tidak dilimpahkan ke pengadilan dan ini adalah satu program unggulan dari Kejaksaan Agung.
Untuk di Jambi sudah ada menyelesaikan 18 kasus yang tidak di bawa ke dalam persidangan, itu membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, program ini kita lakukan dengan tidak melimpahkan perkara yang ke pengadilan dan yang jadi subjeknya adalah para tersangka yang kemampuan ekonominya di bawah.
Sementara itu, dalam bidang intelijen pihak kejaksaan telah menangkap buronan dari lima target yang harus di eksekusi dalam tahun 2022, Tim Tangkap Buronan Kabur (Tabur) terakhir berhasil menangkap Direktur PT PIT AV, usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).
Sesuai informasi yang diterima jika AV memang sudah dipanggil sebanyak tiga kali untuk menjalani pidana badan oleh jaksa yakni pada 23 hingga 30 Juni 2022 yang mana surat pemanggilan sudah diterima oleh pihak keluarga.
Atas ketidakhadiran terpidana secara patut itulah yang menjadikan status menjadi buron dan terdaftar di Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejati Jambi selamatkan Rp17,79 miliar uang negara dari korupsi
Jumat, 23 Desember 2022 12:07 WIB