Bangko, Merangin (ANTARA) - Kunjungan Kerja Tim Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI dalam rangka pengumpulan data untuk penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang tentang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi itu disambut baik Bupati Merangin Mashuri.
Tim tersebut disambut bupati bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin, di rumah dinas Bupati Merangin dan langsung dilakukan diskusi terkait hal tersebut, di ruang tengah rumah dinas Bupat.
Undang-undang tentang Kabupaten Merangin saat ini dalam proses penyusunan terkait hal tersebut, tim Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI melakukan kunjunan kerja (kunker) ke Kabupaten Merangin.
’Selamat datang, ini mungkin kali pertama bapak-bapak dan ibu-ibu berkunjung ke Kabupaten Merangin. Tentunya sangat melelahkan karena sudah ke Kabupaten Kerinci baru ke Kabupaten Merangin,’’ kata Bupati.
Diketahui undang-undang Kabupaten Merangin yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, dan Merangin dahulunya daerah keresidenan, meliputi wilayah Bangko, Sarolangun, Bungo dan Tebo.
‘’Kemudian menjadi Kabupaten Sarko dan Kabupaten Bungo Tebo, selanjutnya dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarolangun dan Bangko kembali ke nama semula Merangin,’’ujar Bupati.
Tim Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI yang datang yaitu Arif Usman, Zaqiu Rahman, Sutriyanti, M Yusuf, Aryani Suduningrung, Riski Roza dan Santoso Nugroho.