• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jambi
Jumat, 2 Juni 2023
Antara News jambi
Antara News jambi
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pemerintahan
    • Stok blanko E-KTP masih cukup di Dinsosdukcapil Provinsi Jambi

      Stok blanko E-KTP masih cukup di Dinsosdukcapil Provinsi Jambi

      Senin, 29 Mei 2023 18:48

      Dinas Infokom Tanjabtim rapat penguatan informasi pembangunan penguatan

      Dinas Infokom Tanjabtim rapat penguatan informasi pembangunan penguatan

      Rabu, 17 Mei 2023 14:12

      Presiden Jokowi pesan kemeja putih karya siswa SMK Negeri 4 Kota Jambi

      Presiden Jokowi pesan kemeja putih karya siswa SMK Negeri 4 Kota Jambi

      Selasa, 16 Mei 2023 15:32

      Presiden Jokowi minta pemda bantu biaya transportasi sembako

      Presiden Jokowi minta pemda bantu biaya transportasi sembako

      Selasa, 16 Mei 2023 15:31

      Kemensos salurkan bantuan Rp179 miliar untuk keluarga penerima manfaat Jambi

      Kemensos salurkan bantuan Rp179 miliar untuk keluarga penerima manfaat Jambi

      Selasa, 9 Mei 2023 21:28

  • Nasional
    • Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Selasa, 21 Maret 2023 8:10

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Senin, 20 Maret 2023 14:20

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      Sabtu, 18 Maret 2023 8:10

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Senin, 13 Maret 2023 7:07

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Jumat, 10 Maret 2023 2:59

  • Kabar Jambi
    • Umum
    • Info Kabupaten Batanghari
    • Info Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Info Kabupaten Sarolangun
    • Info KPU
    • Info Kota Jambi
    • Info Kabupaten Tanjabbar
    • Info Kabupaten Tanjabtim
    • Info Kabupaten Muaro Jambi
    • Info Kabupaten Tebo
    • Info Kabupaten Bungo
    • Info Kabupaten Merangin
    • Info Kabupaten Kerinci
    • Info Kabupaten Sungai Penuh
    • Pariwisata/Budaya
      • Pengunjung Candi Muaro Jambi turun 100 persen pada saat libur Lebaran

        Pengunjung Candi Muaro Jambi turun 100 persen pada saat libur Lebaran

        Selasa, 9 Mei 2023 8:57

        PetroChina gelar pelatihan kelompok sadar wisata di Tanjabbar Jambi

        PetroChina gelar pelatihan kelompok sadar wisata di Tanjabbar Jambi

        Kamis, 4 Mei 2023 19:35

        Pemkab Merangin siap laksanakan Kenduri Swarnabhumi 2023

        Pemkab Merangin siap laksanakan Kenduri Swarnabhumi 2023

        Minggu, 30 April 2023 11:58

        Pemkab Tanjabbar berharap festival 'Arakan Sahur' jadi agenda nasional

        Pemkab Tanjabbar berharap festival 'Arakan Sahur' jadi agenda nasional

        Minggu, 26 Maret 2023 21:58

        Gubernur Jambi hadiri Festival Bantai Adat Sedekah Negeri sambut Ramadhan di Merangin

        Gubernur Jambi hadiri Festival Bantai Adat Sedekah Negeri sambut Ramadhan di Merangin

        Sabtu, 18 Maret 2023 22:03

    • Ekonomi
        • Info Bisnis
        • Makro/Mikro
        • Moneter
        PTPN VI dapatkan lima penghargaan Liga PTPN Awards 2023

        PTPN VI dapatkan lima penghargaan Liga PTPN Awards 2023

        Rabu, 24 Mei 2023 15:29

        PTPN VI raih lima penghargaan Liga PTPN Awards 2023

        PTPN VI raih lima penghargaan Liga PTPN Awards 2023

        Rabu, 24 Mei 2023 13:30

        Kemitraan jadi kunci sukses KUD Karya Jaya di Tanjabbar

        Kemitraan jadi kunci sukses KUD Karya Jaya di Tanjabbar

        Minggu, 21 Mei 2023 21:43

        BNI Jambi serahkan satu unit sepeda motor pemenang undian rezeki BNI

        BNI Jambi serahkan satu unit sepeda motor pemenang undian rezeki BNI

        Jumat, 19 Mei 2023 13:20

        BI Jambi gandeng ISEI dalam Forum Ekonomi dan Bisnis Jambi

        BI Jambi gandeng ISEI dalam Forum Ekonomi dan Bisnis Jambi

        Selasa, 28 Maret 2023 20:35

        BEI hadirkan Galeri Investasi kawasan literasi saham di Pematang Sulur

        BEI hadirkan Galeri Investasi kawasan literasi saham di Pematang Sulur

        Selasa, 21 Maret 2023 7:41

        BI bersama TPID dan TP2DD Provinsi Jambi tingkatkan koordinasi pengendalian inflasi dan digitalisasi daerah

        BI bersama TPID dan TP2DD Provinsi Jambi tingkatkan koordinasi pengendalian inflasi dan digitalisasi daerah

        Selasa, 14 Maret 2023 22:22

        Pertumbuhan ekonomi Jambi tembus 5,13 persen ditopang ketersediaan pangan

        Pertumbuhan ekonomi Jambi tembus 5,13 persen ditopang ketersediaan pangan

        Sabtu, 18 Februari 2023 7:54

        Deputi Gubernur BI kukuhkan Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi

        Deputi Gubernur BI kukuhkan Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi

        Selasa, 11 April 2023 7:56

        'Kick Off Serambi 2023' BI Jambi sediakan uang tunai Rp3,05 triliun

        'Kick Off Serambi 2023' BI Jambi sediakan uang tunai Rp3,05 triliun

        Senin, 27 Maret 2023 20:25

    • Polhukam
      • KPK kembali temukan jejak aset Rafael Alun

        KPK kembali temukan jejak aset Rafael Alun

        Jumat, 2 Juni 2023 13:34

        Zulkifli Hasan silaturahim dengan Megawati Jumat siang

        Zulkifli Hasan silaturahim dengan Megawati Jumat siang

        Jumat, 2 Juni 2023 13:31

        Menkumham: Peran penting kades-lurah diberikan Paralegal Justice Award

        Menkumham: Peran penting kades-lurah diberikan Paralegal Justice Award

        Jumat, 2 Juni 2023 6:58

        Para pengemudi becak Yogyakarta menerima sembako dari Presiden Jokowi

        Para pengemudi becak Yogyakarta menerima sembako dari Presiden Jokowi

        Jumat, 2 Juni 2023 6:08

        Kasal: KRI Bung Karno pertama didesain dalam negeri, TKDN 80 persen

        Kasal: KRI Bung Karno pertama didesain dalam negeri, TKDN 80 persen

        Jumat, 2 Juni 2023 5:54

    • Pendidikan/Kesehatan
      • Pemkot Jambi libatkan lintas sektor turunkan angka stunting

        Pemkot Jambi libatkan lintas sektor turunkan angka stunting

        Selasa, 30 Mei 2023 17:35

        Unja-Nalanda University India siap gelar penelitian Candi Muaro Jambi

        Unja-Nalanda University India siap gelar penelitian Candi Muaro Jambi

        Selasa, 30 Mei 2023 15:59

        Pemkot Jambi pastikan hewan kurban bebas penyakit mulut dan kuku

        Pemkot Jambi pastikan hewan kurban bebas penyakit mulut dan kuku

        Selasa, 30 Mei 2023 15:59

        Kemnaker salurkan bantuan gedung kepada tiga pesantren di Tanjabtim

        Kemnaker salurkan bantuan gedung kepada tiga pesantren di Tanjabtim

        Senin, 29 Mei 2023 20:13

        Kemenkes: Dalam 5 tahun jumlah perokok pada anak dan remaja melonjak

        Kemenkes: Dalam 5 tahun jumlah perokok pada anak dan remaja melonjak

        Senin, 29 Mei 2023 16:32

    • Edisi Khusus
        • Artikel
        • Lipsus
        • Sosok/Profil
        PTPN VI dapatkan lima penghargaan Liga PTPN Awards 2023

        PTPN VI dapatkan lima penghargaan Liga PTPN Awards 2023

        Rabu, 24 Mei 2023 15:29

        PTPN VI raih lima penghargaan Liga PTPN Awards 2023

        PTPN VI raih lima penghargaan Liga PTPN Awards 2023

        Rabu, 24 Mei 2023 13:30

        Kemitraan jadi kunci sukses KUD Karya Jaya di Tanjabbar

        Kemitraan jadi kunci sukses KUD Karya Jaya di Tanjabbar

        Minggu, 21 Mei 2023 21:43

        BNI Jambi serahkan satu unit sepeda motor pemenang undian rezeki BNI

        BNI Jambi serahkan satu unit sepeda motor pemenang undian rezeki BNI

        Jumat, 19 Mei 2023 13:20

        BI Jambi gandeng ISEI dalam Forum Ekonomi dan Bisnis Jambi

        BI Jambi gandeng ISEI dalam Forum Ekonomi dan Bisnis Jambi

        Selasa, 28 Maret 2023 20:35

        BEI hadirkan Galeri Investasi kawasan literasi saham di Pematang Sulur

        BEI hadirkan Galeri Investasi kawasan literasi saham di Pematang Sulur

        Selasa, 21 Maret 2023 7:41

        BI bersama TPID dan TP2DD Provinsi Jambi tingkatkan koordinasi pengendalian inflasi dan digitalisasi daerah

        BI bersama TPID dan TP2DD Provinsi Jambi tingkatkan koordinasi pengendalian inflasi dan digitalisasi daerah

        Selasa, 14 Maret 2023 22:22

        Pertumbuhan ekonomi Jambi tembus 5,13 persen ditopang ketersediaan pangan

        Pertumbuhan ekonomi Jambi tembus 5,13 persen ditopang ketersediaan pangan

        Sabtu, 18 Februari 2023 7:54

        Deputi Gubernur BI kukuhkan Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi

        Deputi Gubernur BI kukuhkan Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi

        Selasa, 11 April 2023 7:56

        'Kick Off Serambi 2023' BI Jambi sediakan uang tunai Rp3,05 triliun

        'Kick Off Serambi 2023' BI Jambi sediakan uang tunai Rp3,05 triliun

        Senin, 27 Maret 2023 20:25

        Pesawat "super-jumbo" itu akhirnya mendarat di Indonesia

        Pesawat "super-jumbo" itu akhirnya mendarat di Indonesia

        Jumat, 2 Juni 2023 13:42

        Menjamin stok pangan masyarakat Indonesia

        Menjamin stok pangan masyarakat Indonesia

        Rabu, 31 Mei 2023 15:12

        LHKPN sebagai alat kontrol kewajaran harta wakil rakyat

        LHKPN sebagai alat kontrol kewajaran harta wakil rakyat

        Jumat, 26 Mei 2023 10:32

        Perjuangan menertibkan tambang emas ilegal di Pasaman Barat

        Perjuangan menertibkan tambang emas ilegal di Pasaman Barat

        Kamis, 25 Mei 2023 11:01

    • Foto
      • Kasus pembakaran lahan di Tebo

        Kasus pembakaran lahan di Tebo

        Kamis, 1 Juni 2023 11:11

        Demo warga Kumpeh Ulu di kantor polisi

        Demo warga Kumpeh Ulu di kantor polisi

        Kamis, 25 Mei 2023 16:06

        Jembatan rusak di Tanjung Jabung Timur

        Jembatan rusak di Tanjung Jabung Timur

        Rabu, 24 Mei 2023 14:09

        Kedatangan Satgas Pamtas Papua Nugini di Jambi

        Kedatangan Satgas Pamtas Papua Nugini di Jambi

        Selasa, 23 Mei 2023 7:28

        Ladang ilegal dalam kawasan penyangga taman nasional

        Ladang ilegal dalam kawasan penyangga taman nasional

        Sabtu, 20 Mei 2023 9:50

    • Video
      • Indonesia patok juara umum lagi di Asean Para Games 2023

        Indonesia patok juara umum lagi di Asean Para Games 2023

        Jumat, 2 Juni 2023 17:31

        Sandiaga : Dulu Indonesia dilongkap artis luar negeri, sekarang tidak

        Sandiaga : Dulu Indonesia dilongkap artis luar negeri, sekarang tidak

        Jumat, 2 Juni 2023 16:56

        Terdepan! Warga Asmat sudah jauh lebih dulu gunakan kendaraan listrik

        Terdepan! Warga Asmat sudah jauh lebih dulu gunakan kendaraan listrik

        Jumat, 2 Juni 2023 11:49

        Ditemani Kaesang, Presiden Jokowi jajal bakmi legendaris di Jogja

        Ditemani Kaesang, Presiden Jokowi jajal bakmi legendaris di Jogja

        Jumat, 2 Juni 2023 11:00

        Kunjungan wisatawan mancanegara ke  Zhangjiajie melonjak

        Kunjungan wisatawan mancanegara ke  Zhangjiajie melonjak

        Jumat, 2 Juni 2023 6:25

    Ketika polisi kembali berlakukan tilang manual

    Selasa, 23 Mei 2023 14:26 WIB

    Ketika polisi kembali berlakukan tilang manual

    Petugas Satlantas Polres Jakarta Barat melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023) (ANTARA/HO-Dirlantas Polda Metro Jaya)

    ......petugas mempersilahkan pengendara merekam atau mengambil foto saat ditilang......

    Jakarta (ANTARA) - Polisi menerapkan lagi sistem berbasis bukti pelanggaran (tilang) manual untuk menguatkan kembali penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat.

    Kepolisian meyakini penambahan tilang manual akan memperkuat sistem tilang elektronik yang telah beroperasi penuh pada 1 November 2018 dengan lokasi pertama di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
     
    Sedikit menengok kembali ke belakang bahwa surat tilang pertama kali diperkenalkan di Tanah Air pada tahun 1960-an akibat dari permasalahan lalu lintas yang mulai terasa dengan ditandai meningkatnya jumlah pelanggaran lalu lintas.
     
    Kemudian dipandang dari segi sarana penindakan tampak memang kurang efektif, maka pada tahun 1969 dibentuk tim untuk merumuskan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang praktis dan cepat.
     
    Dari pihak Polri yang diwakili oleh Irjen Pol. Ursinus Elias Medellu bersama dengan Irjen Pol. Memet Tanumidjaja, dan Letkol Pol. Basirun menjadi tim perumus.
     
    Setelah merumuskan persoalan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas maka pada tanggal 11 Januari 1971 lahirlah Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung No. 001/KMA/71, Jaksa Agung No. 002/DA/1971, Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 4/SK/Kapolri/71 dan Menteri Kehakiman No. JS/1/21 yang mengesahkan berlakunya sistem tilang untuk pelanggaran lalu lintas.
     
    Setelah keluarnya Surat Keputusan Bersama tersebut, pada tahun 1972 pelanggaran lalu lintas ditindak dengan tiket sistem yang dikenal dengan bukti pelanggaran atau biasa disebut tilang.
     
    Sistem tilang yang dikeluarkan menjadi bukti pelanggaran lalu lintas sederhana dalam bentuk surat tanda terima, berita acara, surat panggilan, surat tuduhan jaksa, keputusan hakim, perintah eksekusi, dan tanda pembayaran yang semuanya terdiri dari lima lembar warna yang berbeda yakni merah, hijau, biru, putih, dan kuning.
     
    Warna-warna tersebut juga memiliki fungsi yang berbeda-beda, warna merah jenis surat tilang ini diberikan oleh polisi kepada pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.
     
    Tilang warna merah ini diberikan untuk pelanggar yang merasa mampu hadir di pengadilan untuk mengikuti persidangan dan memberikan pembelaan saat di persidangan. Seberapa besar denda yang harus dibayar akan diputuskan pada persidangan tersebut.
     
    Kedua ada surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang tidak bisa menghadiri persidangan sehingga pelanggar bisa langsung membayar denda ke bank-bank yang resmi bekerja sama dengan pihak kepolisian.
     
    Kemudian surat tilang warna kuning merupakan bentuk dokumen yang disimpan sebagai arsip polisi.
     
    Jadi, surat ini tidak diberikan kepada pelanggar namun digunakan sebagai pelengkap laporan administrasi mereka saja, seperti bahan laporan polisi mengenai kasus pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu tertentu, yaitu satu bulan atau satu tahun.
     
    Selanjutnya surat tilang warna hijau, jenis surat tilang ini tidak diberikan kepada pelanggar. Namun fungsi surat tilang ini untuk diberikan oleh polisi kepada pengadilan untuk melakukan proses sidang, yang berarti sebagai bukti administrasi milik pengadilan tersebut.
     
    Lalu yang terakhir, surat tilang warna putih diperuntukkan bagi pihak kejaksaan. Surat ini menjadi arsip dokumen untuk pertimbangan pihak tersebut dalam menentukan berapa denda atau hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar.
     
    Jadi, pada intinya kelima jenis surat tilang tersebut tidak selalu diberikan kepada pelanggar, namun ada yang diberikan untuk pihak polisi atau pengadilan. Hal ini diberlakukan agar saat proses penentuan sidang, semua pihak masing-masing memiliki informasi bentuk pelanggaran yang sama.
     
    Kepolisian juga menyebutkan bahwa sistem ini akan mempermudah petugas untuk menindak dan mempersingkat sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di samping alat ukur efesiensi kinerja antara Polri, hakim, dan kejaksaan dalam mengusut kasus.
    Penggunaan ETLE
     
    Penggunaan sistem tilang manual yang bertahan puluhan tahun tersebut ternyata menimbulkan sejumlah masalah.
     
    Seperti adanya manipulasi data pengadaan material, pendistribusian, penggunaannya, insentif tilang yang menjadi hak petugas penindak, maupun petugas administrasi tilang.
     
    Petugas team ETLE mobile Satlantas Polres Jakarta Timur melakukan penindakan pelanggaran ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2023). ANTARA/HO-Dirlantas Polda Metro Jaya

     
    Sistem tersebut juga sering dimanfaatkan petugas penilang untuk menakut-nakuti pelanggar memunculkan adanya suap sampai denda putusan sidang yang bisa disalahgunakan atau tidak disetorkan ke kas negara.
     
    Hal tersebut kemudian ingin diubah oleh pihak kepolisian dengan mengubah sistem manual menjadi sistem tilang elektronik.
     
    Untuk mengubah sistem tersebut akhirnya Kepolisian mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
     
    Isinya adalah instruksi agar Korlantas Polri mengoptimalkan penegakan hukum lalu lintas dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) dan memberikan kejelasan serta bukti yang terbantahkan dalam menindak pelanggar aturan lalu lintas.
     
    Sistem ETLE juga sudah diterapkan di 34 polda dan 119 polres. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board dan tujuh ETLE portable.
     
    Dari 34 polda yang menerapkan ETLE, baru empat polda dengan sistem ETLE yang tergelar sampai tingkat polres, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Sumatera Selatan.
     
    Pada awal penerapan sistem tilang elektronik terbukti ampuh karena dapat memberikan efek gentar bagi pengguna jalan yang berniat melanggar. Ini dibuktikan pada sepekan sistem ETLE diterapkan, angka pelanggaran langsung mencatatkan penurunan.
     
    Menurut data dari Polda Metro Jaya ada penurunan penindakan pelanggaran sejak sistem ETLE diluncurkan dari 21,4 persen menjadi 12,6 persen atau sebanyak 8,8 persen penurunannya.
     
    Selain itu tilang elektronik tersebut juga dinilai berhasil untuk membatasi ruang gerak polisi yang tidak bertanggung jawab untuk bertransaksi atau menarik pungutan liar dari pelanggar aturan lalu lintas.
     
    Sistem tilang elektronik juga dapat melihat jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi oleh sistem ETLE pada awal diterapkan seperti pelanggaran lawan arus, pelanggaran jalur busway, tata cara parkir dan berhenti, pelanggaran rambu dan marka, naik turun penumpang atau ngetem sembarangan, tidak menggunakan helm dan bonceng lebih dari satu penumpang.
     
    Bahkan polisi juga sedang mengembangkan fitur untuk mendeteksi pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
     
    Fitur tersebut bisa mengenali pengguna jalan cukup dengan wajah dan bisa mendeteksi apakah yang bersangkutan sudah mempunyai SIM atau belum.
     
    Selain itu penerapan ETLE memunculkan fenomena salah satunya adalah pelanggar lalu lintas kini menjadi kian berani melakukan pelanggaran lalu lintas meski ada petugas, setelah tahu polantas kini tidak bisa memberikan tilang manual.
     
    Dulu pelanggar aturan lalu lintas kerap main "kucing-kucingan" dengan petugas karena takut ditilang dan masih adanya budaya "tertib jika ada polisi", namun setelah salah satu instrumen penegakan hukum dalam bentuk tilang manual tersebut hilang, maka hilang pula "keangkeran" polantas di mata pelanggar.
     
    Namun, seiring berjalannya waktu penggunaan sistem tilang elektronik tersebut mulai timbul sejumlah permasalahan.
     
    Ibaratnya manusia saja buatan Tuhan saja melakukan pekerjaan pasti ada yang tidak sempurna, apalagi benda yang dibuat oleh manusia.

    Seperti kamera ETLE yang belum bisa mendeteksi terkait pelanggaran teknis kendaraan bermotor, misalnya, penggunaan knalpot bising, belum bisa membaca pengendara yang tidak membawa SIM atau STNK.
     
    Kemudian masalah lain seperti belum bisanya mendeteksi pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.
     
    Selain itu ada masalah ketika ada kejadian kasus tilang dan difoto lalu keluarlah e-tilang untuk pemilik mobil tersebut berdasarkan database yang ada di samsat padahal mobil tersebut adalah mobil hasil membeli bekas dan belum balik nama, maka surat dan tagihan tilang ini akan tidak jelas yang melanggar siapa dan tagihannya ke mana.
     
    Termasuk anggaran untuk mengirim surat bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (ETLE) terbatas.
    Kembali ke manual
     
    Setelah diberlakukan tilang elektronik dan ditemukannya sejumlah permasalahan-permasalahan yang terjadi pihak kepolisian melakukan evaluasi yang hasilnya adalah tilang manual akan kembali digunakan.

    Hal tersebut dilakukan dengan alasan karena masih banyak tempat untuk wilayah yang belum tercakup atau terjangkau dalam sistem tilang elektronik atau ETLE.
     
    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman juga menjelaskan tilang manual ini akan memperkuat tilang elektronik yang telah ada.
     
    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman saat diwawancarai di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023). ANTARA/Ilham Kausar

     
    Polisi memahami bahwa kebijakan menghidupkan kembali tilang manual akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena dianggap tidak konsisten dalam membuat kebijakan.
     
    Namun, Polri tidak setuju dengan hal itu karena tilang elektronik masih terus berjalan dan akan terus dikembangkan teknologinya, sembari menanti pengembangan teknologi tersebutlah maka tilang manual kembali dilakukan.
     
    Kebijakan mengenai tilang manual yang kembali dihidupkan sebenarnya bukanlah hal yang harus ditakutkan tapi harus disikapi dengan kedewasaan.
     
    Masyarakat tidak perlu mempersoalkan tentang tilang manual atau elektronik, toh kebijakan tersebut diciptakan untuk keselamatan para pengendara.
     
    "Tilang elektronik ataupun manual ini sebetulnya tidak perlu dipersoalkan dan tidak perlu dipermasalahkan. Karena aturan ini adalah untuk mengedukasi kita agar aman di jalan, " kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (16/5).
     
    Jika tidak merasa salah kenapa harus takut untuk ditilang? Kenapa takut untuk diperiksa? Kalau merasa takut berarti pengendara memang merasa bersalah.
     
    Latif juga sebelumnya menjamin bahwa petugas di lapangan tidak akan menilang sembarangan, artinya polisi tidak akan mencari kesalahan yang mengada-ada agar pengendara ditilang.
     
    Bahkan petugas mempersilahkan kepada pengendara untuk merekam atau mengambil foto saat dilakukan penilangan oleh petugas untuk mengawasi mereka.
     
    Dengan kembalinya tilang manual yang memperkuat tilang elektronik ini diharapkan dapat mendewasakan pengendara di jalan dan menyadarkan mereka agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
    Pewarta: Ilham Kausar
    Uploader : Ariyadi
    COPYRIGHT © ANTARA 2023
    Cetak

    Berita Terkait

    Korlantas Polri pertimbangkan penerapan tilang manual dan E-tilang

    Korlantas Polri pertimbangkan penerapan tilang manual dan E-tilang

    3 Januari 2023 18:24

    Anggota Komiisi III DPR dukung Polri hapus tilang manual

    Anggota Komiisi III DPR dukung Polri hapus tilang manual

    28 Oktober 2022 07:00

    Korlantas pastikan tak ada tilang manual selama Operasi Patuh 2022

    Korlantas pastikan tak ada tilang manual selama Operasi Patuh 2022

    6 Juni 2022 15:51

    Ditlantas Polda Jambi tindak 31 truk angkutan batu bara yang melanggar

    Ditlantas Polda Jambi tindak 31 truk angkutan batu bara yang melanggar

    9 Mei 2023 08:55

    Polri kembangkan pelat nomor kendaraan  ber-cip dan QR

    Polri kembangkan pelat nomor kendaraan ber-cip dan QR

    4 Januari 2023 02:48

    Wali Kota Jambi: Denda tilang mobil dinas tak boleh gunakan uang APBD

    Wali Kota Jambi: Denda tilang mobil dinas tak boleh gunakan uang APBD

    1 Desember 2022 18:32

    Pertamina Patra Niaga hadirkan program MyPertamina Tebar Hadiah

    Pertamina Patra Niaga hadirkan program MyPertamina Tebar Hadiah

    2 jam lalu

    Harga emas Antam hari ini naik Rp5.000 jadi Rp1,065 juta per gram

    Harga emas Antam hari ini naik Rp5.000 jadi Rp1,065 juta per gram

    4 jam lalu

    Terpopuler

    DPRD Provinsi Jambi minta dibangunkan jalan khusus batu bara dipercepat

    DPRD Provinsi Jambi minta dibangunkan jalan khusus batu bara dipercepat

    KPU sebut putusan MK soal sistem pemilu tak ganggu tahapan Pemilu 2024

    KPU sebut putusan MK soal sistem pemilu tak ganggu tahapan Pemilu 2024

    Harga CPO di Jambi periode 26 Mei-1 Juni 2023 turun signifikan Rp283 per kg

    Harga CPO di Jambi periode 26 Mei-1 Juni 2023 turun signifikan Rp283 per kg

    Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Batanghari terdata meningkat

    Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Batanghari terdata meningkat

    Polda Jambi hentikan lalu lintas angkutan batu bara di jalan nasional

    Polda Jambi hentikan lalu lintas angkutan batu bara di jalan nasional

    Top News

    • SAR Gabungan temukan jasad ABK asal Myanmar mengapung di Kuala Lagan

      SAR Gabungan temukan jasad ABK asal Myanmar mengapung di Kuala Lagan

      11 jam lalu

    • DPRD Tanjabbar dukung bupati selesaikan tapal batas wilayah

      DPRD Tanjabbar dukung bupati selesaikan tapal batas wilayah

      12 jam lalu

    • Kasus pembakaran lahan di Tebo

      Kasus pembakaran lahan di Tebo

      1 Juni 2023 11:11

    • Pemkot Jambi tingkatkan keterampilan pemandu wisata

      Pemkot Jambi tingkatkan keterampilan pemandu wisata

      31 Mei 2023 18:22

    • Basarnas cari ABK asal Myanmar yang tenggelam di Kuala Jambi

      Basarnas cari ABK asal Myanmar yang tenggelam di Kuala Jambi

      31 Mei 2023 18:22

    Antara News jambi
    jambi.antaranews.com
    Copyright © 2023
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Pemerintahan
    • Kabar Jambi
    • Pariwisata/Budaya
    • Edukasi
    • Bisnis
    • Lingkungan
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA