Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi menggelar kegiatan penguatan unit pemberantasan pungli dan gratifikasi pada Rabu, (02/09/2024).
Acara diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya pungutan liar dan gratifikasi.
“Pemberantasan pungli dan gratifikasi bukan hanya tugas unit tertentu, tapi tanggung jawab kita bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan profesional,” ujarnya.
Syaiful menekankan bahwa integritas dan transparansi adalah kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
“Langkah preventif melalui penguatan pengawasan dan edukasi harus terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya praktik pungli dan gratifikasi di semua lini pelayanan,” kata Syaiful.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenkumham Jambi dapat lebih sadar akan pentingnya integritas dalam memberikan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.
Pada kesepatan kali ini, para pengguna pelayanan public, yang diwakili oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Akademisi UIN Suthan Thaha Saifuddin Jambi dan LBH mahardika.