Sarolangun (ANTARA) - Mantan Kepala desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi dana desa, akhirnya diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Rabu.
Herman (42) ini menjadi DPO Kejari Sarolangun sejak 2022, setelah dikeluarkan putusan Makamah Agung (MA).
Terpidana Herman diringkus saat dirinya usai melansir minyak di SPBU Tanjung Rambai, Kelurahan Sarolangun Kembang, kata Kepala Seksi Intel Kejati Sarolangun Rikson Lothar Siagian, Rabu.
"Sekira pukul 09.00 Wib, tepatnya lokasi penangkapan terpidana Herman ini di depan toko aneka baut Sri Pelayang," ucapnya.
Lanjut dia, perkara terpidana Herman ini telah diputus perkaranya dengan putusan pidana penjara. Lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa tahun anggaran 2019.
"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan dari terpidana itu senilai Rp183 juta," ujarnya.
Menurut dia, terpidana Herman telah melakukan kegiatan fiktif dalam penggunaan dana desa sehingga dalam putusan tersebut ditetapkan kurungan penjara selama 1,6 bulan.
"Jadi kegiatannya fiktif ya, dan menjadi DPO semenjak keluarnya ketetapan dari MA," ucapnya.
Untuk penangkapannya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati), guna meminta arahan terkait penanganan DPO tersebut.
"Kita sudah lakukan koordinasi dengan Kejati Jambi, minta kiat-kiatnya bagaimana melakukan penangkapan terhadap DPO ini, dan dengan Tim kita juga sudah mempersiapkan secara matang untuk melakukan proses penangkapan tersebut," tuturnya.
Dalam proses penangkapan, ia mengakui sedikit ada perlawanan dari terpidana Herman saat diamankan oleh tim Kejaksaan.
"Ada terjadi perlawanan terhadap kawan-kawan kita dilapangan saat melakukan penangkapan, tapi segala cara dan terukur akhirnya yang bersangkutan bisa kita amankan," ungkapnya.
Rikson menyebutkan, saat dilakukan penangkapan terpidana Herman tidak mengakui dirinya merasa tidak bersalah.
"Dia merasa dalam putusan itu tidak ada perintah penahanan, tapi untuk diketahui putusan MA sudah bersifat inkrah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa kita lakukan eksekusi," tutupnya.
