Jambi (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi menilai pernyataan sepihak Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar di salah satu media, tidak berdasarkan fakta yang terverifikasi.
Kapolda Jambi menyatakan pihaknya telah bertemu dan meminta maaf kepada tiga orang jurnalis korban penghalangan oleh polisi, saat liputan kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR, Jumat 12 September 2025.
Menurut pengakuan ketiga korban penghalangan liputan yakni Aryo dari Kompas.com, Dimas dari Detik.com dan Rudi dari Jambi TV kepada organisasi pers yakni AJI dan PFI Jambi, pernyataan Kapolda Jambi, tidak benar.
"Sampai detik ini saya tidak pernah bertemu dan menerima permintaan maaf dari Kapolda Jambi," kata Aryo, Selasa (15/9).
Kasus pembungkaman pers, kata dia telah mencederai kebebasan pers dan berpotensi meruntuhkan demokrasi.
Hal senada disampaikan Dimas jurnalis Detik.com, yang mengaku terkejut dengan pemberitaan media nasional, jika Kapolda Jambi telah bertemu dan meminta maaf.
"Tidak benar itu. Saya tidak pernah ketemu, apalagi Kapolda Jambi meminta maaf. Sampai sekarang tidak ada," kata Dimas.
Oleh karena itu, pernyataan sikap bersama AJI dan PFI Jambi menuntut, yakni Kapolda Jambi segera meralat klaim palsu Kapolda Jambi terkait pertemuan dan permintaan maaf, karena berpotensi menyesatkan publik, merugikan korban dan mendelegitimasi perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan.
Kemudian Kapolda Jambi segera menindak pelaku sesuai aturan hukum berlaku sebagai bentuk penghormatan dan tunduk pada undang-undang pers dan Kapolda Jambi harus memastikan tindakan arogansi kepolisian tidak akan kembali terulang dan menjamin proses hukum dilakukan dengan transparan.
