Jambi (ANTARA) - Tim gabungan personel Polda Jambi berhasil menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan DM (33) di tempat persembunyian di wilayah Sumatera Selatan, setelah empat hari dilakukan pengejaran.
Aksi kejahatan perampokan dan pembunuhan terhadap korban Nindia (38), warga jalan Ria Graphic, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi pada 1 Oktober 2025.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku Dede Maulana (33) warga Plaju, Sumatera Selatan menggunakan modus penipuan berkedok pembelian mobil melalui media sosial," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, di Jambi Selasa.
Pelaku warga asal Sumatra Selatan (Sumsel) merupakan residivis kasus penipuan sempat menjalankan hukuman tiga tahun di Lapas Jambi.
Aksi pelaku Dede pada 1 Oktober 2025, awalnya melakukan peninjauan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 20.00 WIB, dan memeriksa kondisi mobil yang ingin dijual korban.
Lalu pelaku berjanji kepada korban untuk datang esok hari untuk transaksi pembayaran.
"Kemudian pelaku untuk kembali berkomunikasi dengan korban untuk bertemu esok hari," kata Kapolda.
Pada 2 Oktober lalu, korban dan pelaku kembali tepati janji bertemu di rumah korban sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu pelaku hendak melakukan tes drive, namun korban menolak.
Saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menyusul korban sampai ke dalam kamar, sambil membawa kayu dan memukul kepala korban serta menghujami menggunakan senjata tajam di bagian leher sehingga ditemukan terkapar tak bernyawa.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit mobil Pajero sport warna putih milik korban yang dibawa pelaku, sepasang sepatu warna coklat milik pelaku, satu bilah senjata tajam, pakai warna hitam milik pelaku dan dua unit handphone.
"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar.
