Kota Jambi (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi menegaskan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tanpa layanan perantara, mesti masyarakat yang bersangkutan langsung.
Kepala Disdukcapil Kota Jambi Nirwan Ilyas di Jambi, Rabu, mengatakan aktivasi IKD hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi, baik dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk dipandu atau lewat layanan digital yang disediakan pemerintah.
Pihaknya hanya sebatas imbauan untuk aktivasi, karena IKD merupakan identitas digital resmi yang memuat data kependudukan warga dan dapat diakses melalui aplikasi di perangkat ponsel.
Berdasarkan data Disdukcapil Kota Jambi, tercatat sebanyak 470.250 orang atau 98,49 persen warga telah melakukan aktivasi IKD hingga 1 Oktober 2025
Disdukcapil Jambi, kata dia, tidak pernah menghubungi masyarakat melalui media manapun untuk menawarkan jasa layanan proses aktivasi IKD.
Pihaknya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil Jambi, menawarkan bantuan aktivasi IKD melalui media sosial atau pesan instan.
Sebaiknya masyarakat jangan menanggapi telepon, pesan instan atau tawaran mengenai pengurusan berbagai pelayanan publik, termasuk aktivasi IKD melalui media sosial yang mengaku berasal dari petugas Disdukcapil.
"Jangan memberikan data pribadi secara sembarangan karena dapat disalahgunakan untuk kejahatan seperti praktik pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol) dan penipuan lainnya," katanya.
Ia menyebutkan sejumlah masyarakat mengeluhkan penipuan IKD melalui media sosial resmi Disdukcapil, seperti Instagram dan Facebook.
Pengaduan yang masuk cukup banyak sehingga menjadi perhatian serius meskipun tidak ada data tertulis.
Disdukcapil setempat meminta seluruh pengurusan dokumen kependudukan termasuk IKD harus dilakukan oleh pihak yang bersangkutan secara langsung. Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, maka harus disertai surat kuasa resmi yang sah.
"Kami berharap masyarakat tetap waspada, menjaga kerahasiaan data pribadi dan mengakses layanan kependudukan secara aman dan transparan," kata dia.
