Jambi (ANTARA Jambi) - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Batanghari, Jambi, AR Manurung menyatakan Organda mendukung penuh penerapan Perda Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Angkutan Batubara dan Peraturan Bupati Batanghari yang melarang pengangkutan batubara melalui jalan umum.
"Kebijakan yang diambil Pemprov Jambi dan Pemkab Batanghari itu sudah tepat. Setiap aturan yang mengatur kepentingan orang banyak tentu akan menimbulkan pro dan kontra. Kami dari Organda Batanghari sepakat untuk mendukung aturan yang diterbitkan pemerintah tersebut," kata AR Manurung di Batanghari, Jumat.
Ia mengatakan, subtansi aturan yang menyangkut kemaslahatan publik seharusnya memang berpihak kepada publik, bukan kepada kepentingan pihak tertentu. Meskipun memang tidak boleh mengabaikan kepentingan stakeholder lain seperti misalnya pengusaha.
"Suatu aturan publik seharusnya dibuat agar publik secara keseluruhan dapat memperoleh manfaat yang lebih besar daripada mudharatnya,” ujarnya.
Menurut dia, pemanfaatan jalan umum untuk angkutan batubara lebih banyak menimbulkan mudharat dibanding manfaatnya, sehingga sudah semestinya dilarang atau diatur. Sebab, dengan membiarkan ribuan truk batubara berseliweran di jalan umum telah membuat jalan dan jembatan umum jauh lebih cepat rusak.
Selain itu, sudah cukup banyak kasus kecelakaan lalulintas yang melibatkan truk batubara sebagai biang keladinya. Mudharat lainnya, besarnya kemungkinan penyakit ISPA pada mayarakat di pinggir jalan yang dilalui ratusan truk batubara serta hilangnya kemerdekaan masyarakat untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan berkendaraan di jalan umum.
"Membiarkan truk batubara melintas di jalan umum lebih banyak mudharatnya. Organda sangat mendukung kebijakan pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah Batanghari,” katanya lagi.
Manurung menjelaskan, di dalam UU Minerba, pasal 2 disebutkan, pertambangan mineral atau batubara dikelola berasaskan manfaat, keadilan, dan keberpihakan kepada kepentingan bangsa. Usaha angkutan batubara merupakan salah satu bagian dari usaha pertambangan mineral, yang mestinya harus mengikuti asas-asas tersebut.
Asas manfaat tidak akan mungkin tercapai apabila pemerintah mengijinkan ribuan truk batubara melintas di jalan umum. Demikian juga asas keadilan akan sulit dipenuhi karena jalan umum dibangun dengan uang rakyat dan dipelihara dengan uang rakyat. Sementara yang paling menikmati adalah pengusaha.
Selanjutnya asas keberpihakan pada kepentingan bangsa. Pada konteks pemanfaatan jalan umum bagi angkutan batubara, asas ini tidak terpenuhi. Mengijinkan truk batubara melintas di jalan umum menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan pengusaha, bukan masyarakat luas sebagai representasi bangsa, tambahnya.(Ant)
