Jambi (ANTARA Jambi) - Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Bangsa akan melaporkan penyerobotan hutan kawasan yang diduga dilakukan oleh tiga perusahaan di Batanghari.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Bangsa, Lanjut saat dikonfirmasi, Senin mengatakan, sebanyak tiga perusahaan yang diduga melakukan penyerobotan hutan kawasan adalah PT Asiatic Persada, PT Jamer Tulen dan PT Maju Perkasa Sawit (MPS).
"Tiga perusahaan itu diduga telah menyerobot hutan kawasan milik pemerintah di Desa Bungku Kecamatan Bajubang sejak tahun 2010," katanya.
LSM tersebut telah menyiakan surat laporan (LP) nomor 18/LSM-PB/BTH/VI/2014 yang akan disampaikan ke KPK terkait penyerobatan hutan kawasan, termasuk izin PT Jamer Tulen dan PT MPS serta alih fungsi hutan yang dilakukan oleh PT Asiatic Persada.
Akibat tindakan ketiga perusahaan yang menyerobot hutan kawasan seluas 152 hekatre lebih diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun, kata Lanjut.
Menurut dia, selama ini kuat dugaan adanya konspirasi dan tindakan kolusif antara pihak investor dengan Pemkab Batanghari hal itu dibuktikan dengan dilegalkannya penyerobotan hutan negara oleh Pemkab Batanghari.
Ia mencontohkan adanya SK Bupati Batanghari terkait penyerahan lahan seluas 2.000 hektare kepada masyarakat dari luar Batanghari. Dari lahan yang diserahkan itu terdapat hutan kawasan seluas 152 hektar lebih.
Anggota LSM PB Mahyudin mengatakan, pihaknya juga menindak lanjuti klarifikasi dari Kementrian Kehutanan melalui Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan nomor 5.81/IV/RTS/PPH-4/2010 tentang penyampaian laporan tindak pidana kehutanan dan perkebunan terhadap Pemkab Batanghari.
Selain itu, juga ada surat Direktur Eksekutif Aliansi Masyarakat Peduli Hutan dan Lahan (Amphal) nomor 77/SEK/AMPHAL/V/2010 tertanggal 19 Mei 2010 dan surat Ketua Forum Masyarakat Bungku (Formasku) yang menyebutkan bahwa PT Asiatic Persada diduga melakukan perambahan dan pendudukan kawasan hutan negara secara tidak sah dan melawan hukum terhadap Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Kelihatannya perusahaan tidak pernah tersentuh oleh hukum dan kebal akan hukum. Padahal, perambahan hutan kawasan itu dilakukan oleh sejak tahun 2006," katanya.
Dugaan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh Amphal dan Formasku selama enam bulan dan didukung hasil penelitian kebenaran titik koordinat kawasan hutan di desa setempat. Bahkan, tim ini dibentuk berdasarkan surat perintah tugas Bupati Batanghari dengan nomor 800/0919/SPT/2010 lalu.
Sementara itu, mengenai izin prinsip pencadangan PT Janer Tulen dan PT MPS yang diterbitkan oleh Gubernur Jambi pada 3 Desember 1991 seluas 7.150 hektar juga di atas kawasan hutan yang dilindungi.
Padahal Menteri Kehutanan baru menerbitkan SK pelepasan kawasan hutan yang diserobot tersebut pada 3 Juni 1992. "Ini juga kita pertanyakan, karena itu kami meminta proses ini segera ditindak lanjuti oleh KPK," katanya.(Ant)
Penyerobotan hutan Batanghari akan dilaporkan ke KPK
Senin, 16 Juni 2014 16:00 WIB
......Tiga perusahaan itu diduga telah menyerobot hutan kawasan milik pemerintah di Desa Bungku Kecamatan Bajubang sejak tahun 2010," katanya......