Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Idham Kholid divonis 14 bulan penjara terkait kasus korupsi pengadaan 48 laptop (komputer jinjing) untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras, Kabupaten Muarojambi tahun 2012.
Hakim Tipikor Jambi, yang dibacakan ketua majelis Paluko Hutagalung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Idham Kholid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Putusan hakim terhadap Idham tersebut lebih rendah empat bulan dari tuntutan jaksa satu tahun enam bulan atau 16 bulan penjara yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Atas perbuatannya terdakwa Idham dikenakan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Selain menjatuhkan pidana 14 bulan penjara, terdakwa Idham juga dikenakan denda Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, kata Paluko Hutagalung.
Dalam kasus ini, Idham yang mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah terbukti bersalah melakukan dan melanggar tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa lainnya, yakni Nia dan Pramudi dalam kasus korupsi pengadaan laptop untuk siswa berprestasi yang merugikan negara sebesar Rp255 juta.
Dalam persidangan terungkap terdakwa Idham bersama-sama dengan Pramudian Sitio selaku panitia pemeriksa teknis dan spesifikasi dan Nia Kurniasih selaku kuasa Direktur CV Gelora Nusantara, melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop.
Pengadaan laptop nilainya Rp576 juta itu ada 42 perusahaan mengikuti tender dan pemenang tender adalah CV Gelora Nusantara dengan penawaran Rp552,478 juta.
Terdakwa Idham Kholid selaku pengguna anggaran (PA) dan Nia Kurniasih selaku kuasa Direktur CV menandatangani surat perjanjian kerja dengan lama pengadaan 60 hari kalender.
Sedangkan Pramudian Sitio tidak punya keahlian teknis bidang komputer namun oleh Idham ditunjuk sebagai pemeriksa teknis dan spesifikasi barang dan ternyata Pramudian hanya memeriksa jumlahnya saja 48 unit dan menyatakan jumlah laptop sesuai tanpa melihat spesifikasi.
Pramudian membuat berita acara yang ditandatangani Nia dan Idham juga, setelah itu Nia mengajukan pencairan untuk pembayaran barang dalam dua tahap dengan totalnya Rp552,478 juta.
Ternyata, komputer yang dimaksud itu barangnya tidak sesuai spesifikasi seperti disebutkan surat perjanjian, karena ada bagian yang tidak asli/original, CD tidak standar, warna asli, kabur, tak jelas. MS Office tidak asli dan tidak layak pakai.
Dalam prosesnya terdakwa Idham menandatangani dokumen pencairan pembayaran kelengkapan dokumen, berita acara pemeriksaan barang.
Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum Idhan Kholid akan pikir-pikir untuk menerima putusaan hakim tersebut atau melakukan upaya hukum banding.(Ant)
Hakim hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi 14 bulan penjara
Rabu, 3 September 2014 18:43 WIB
......Putusan hakim terhadap Idham tersebut lebih rendah empat bulan dari tuntutan jaksa satu tahun enam bulan atau 16 bulan penjara," ......