Jambi (ANTARA Jambi) - Agung Santosa bersama warga berhasil menangkap dua pelaku yang diduga telah membobol rumahnya di RT25 Kelurahan Muarabulian, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, yang berhasil menggondol televisi LCD ukuran 42 inci.
Kapolsek Muarabulian AKP Dwibo Likson ketika dikonfirmasi, Selasa membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku pembobol rumah kosong yang sedang ditinggal pemiliknya Agung Santosa.
Pelaku membobol rumah Agung saat pemilik rumah pergi liburan ke Kota Jambi untuk merayakan malam pergantian tahun baru 31 Desember lalu, dan kedua pelaku berhasil membawa kabur televisi LCD Samsung 42 inci.
Berdasarkan informasi, setelah mendapat kabar rumahnya dibongkar maling, Agung langsung pulang ke rumahnya. Namun nasib baik berpihak kepada Agung, ketika sedang di perjalanan, dia melihat dua orang berbocengan di sepeda motor sedang membawa telivisi yang ditutupi selimut di kawasan Simpang Rimbo Kota Jambi dari arah Muarabulian menuju Jambi.
Agung dibantu masyarakat langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku yang diduga telah membobol rumahnya tersebut.
Setelah tertangkap, kedua tersangka pencuri tersebut diserahkan ke Polresta Jambi kemudian dijemput ke Polsek Muarabulian, kata Dwibo.
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka bernama Herby bin Rusdian (29) warga RT01 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi dan Rendi bin Hokmi (21) warga RT29 Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian di rumah Agung, dan saat ini ditahan di Polsek Muarabulian," katanya.
Salah satu tersangka Herby merupakan residivis yang keluar dari LP Kota Jambi pada Juni 2014 terkait kasus penjambretan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh penjara.(Ant)
