Jambi (ANTARA Jambi) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Cornelis Buston mengatakan, legislatif telah menyiapkan langkah agar alat berat tetap dikenakan retribusi.
Ketika dikonfirmasi, Selasa, Cornelis mengungkapkan bahwa DPRD akan melakukan revisi peraturan daerah (perda) melalui hak inisiatif dewan, meski retribusi alat berat sudah resmi dihapuskan lewat perda alat berat.
Namun perda ini belum berlaku karena masih menunggu evaluasi dan diteken Kemendagri, bisa saja perda ini ditolak Kemendagri.
"Masalah perda alat berat belum disetujui Mendagri, tapi kita sudah siapkan antisipasi yakni revisi perda jika ditolak, nanti akan kita revisi lewat perda khusus, yakni perda inisiatif dewan," kata Cornelis.
Ia kembali menegaskan bahwa alat berat harus tetap dikenakan retribusi, tak hanya alat berat milik Pemprov tapi juga alat berat milik swasta, selama ini ada kekeliruan penafsiran, retibusi alat berat yang di maksud bukanlah pajak, tapi retribusi saat alat berat disewakan kepada pihak ketiga.
Ia juga mengungkapkan saat ini Pemprov Jambi mempunyai 25 alat berat, namun tidak semuanya digunakan terus-menerus. Alat berat yang ada dipakai dalam kondisi yang mendesak.
"Misalnya untuk membuka jalan yang tertimbun longsor, memperbaiki jalan rusak dan sebagainya, ketika tak digunakan biasanya disewakan dan uang hasil sewa itu masuk ke kas daerah, nah Ini yang dihapuskan," ungkapnya.
Menurut dia, ide penghapusan retribusi alat berat itu sebenarnya masuk akal, sebab sebagian dewan ada yang berpendapat biaya service dan pemeliharaan maintancae alat berat mencapai Rp1 miliar setahun.
"Sedangkan retribusi yang didapat dari sewa alat berat cuma Rp300 juta pertahun, ada asumsi dewan bahwa pemasukan dana pengeluaran tak sebanding, jadi lebih baik dihapuskan saja," katanya.
Menurut dia, tiap tahun biaya perawatan tetap ada. Dipakai atau tidak, biaya itu tetap dikeluarkan sehingga tak ada salahnya sewa menyewa alat berat ini bisa menjadi pemasukan PAD.
Berbeda yang disampaikan Ketua Pansus Perda Alat Berat DPRD Provinsi Jambi, Bambang Bayu Suseno, yang menurutnya penghapusan retribusi alat berat sudah menjadi keputusan bersama DPRD bersama pemerintahan dan semua fraksi menyetujui.
Dia juga mengatakan, keputusan DPRD sudah selesai. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri, Ia berharap perda ini dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Bambang, penghapusan retibusi alat berat ini bukan merugikan pemprov, tapi justru menguntungkan pemprov sebab sesuai aturan harus difungsikan untuk memperbaiki semua jalan yang berstatus jalan provinsi.
Dia juga berharap secara teknis diberi kewenangan besar untuk mengurusi perbaikan jalan. Ketika ada kerusakan, seperti jalan berlubang bisa segera diperbaiki dan menjadi tanggung jawab Alkal.
"Aturannya memang tidak boleh disewa, ketika nanti, misalnya, ada jalan rusak parah, alat berat bisa langsung dikerahkan, tapi ketika ada kebutuhan mendesak seperti longsor dan dibutuhkan alat berat namun sedang disewakan jadi binggung untuk memperbaikinya," kata Bambang.(Ant)
Alat berat di Jambi tetap dikenakan retribusi
Selasa, 20 Januari 2015 15:35 WIB
......Perda ini belum berlaku karena masih menunggu evaluasi dan diteken Kemendagri, bisa saja perda ini ditolak Kemendagri," katanya......