Jambi (ANTARA Jambi) - Komisi III DPRD Provinsi Jambi akan segera memanggil dua perusahaan di Kabupaten Muarojambi terkait pengelolaan limbah.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Hillaltil Badri, Selasa mengatakan dua perusahaan itu yakni PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) dan PT Era Sakti Wira Forestama (ESWF), keduanya tidak memiliki pengelolaan limbah sejak berdiri 1985 lalu.
"Sejak berdiri 30 tahun lalu, PT KTN telah membuang limbah ke Sungai Batanghari, perusahaan itu juga tidak memiliki pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Yang lebih parah lagi, izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 1985 adalah izin kopra, namun yang beroperasi saat ini izin kelapa sawit," katanya.
Sementara PT ESWF juga memiliki kasus yang hampir sama, yakni tidak memiliki limbah B3 dan tidak memiliki IPAL.
"Meskipun tidak separah PT KTN, PT ESWF juga memiliki catatan hitam yang harus dituntaskan," kata Hilal.
Komisi III juga akan meminta penjelasan dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi mengenai izin dua perusahaan yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tersebut.
"Akan kita panggil Senin depan untuk menjelaskan semuanya, mengapa bisa terjadi seperti ini, kita akan dengar pendapat dengan BLHD dan perusahaan. BLHD itu dalam enam bulan sekali melakukan pengecekan limbah, tapi mengapa ini baru ketahuan setelah kita cek ke lapangan, ini ada apa, mereka jangan main-main," tegasnya.
Dia menjelaskan, di dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 pada Pasal 69 Ayat 1 sudah dijelaskan bahwa setiap pengelolaan lingkungan hidup, orang atau perusahaan dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran.
Kemudian pada Pasal 98, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan standar mutu udara dan standar mutu air tercemar, mereka bisa dipidana dan bisa didenda.
Tidak hanya dua perusahaan itu, enam perusahaan lain yang mendapatkan rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup, kata Hilal juga akan dilakukan pengecekan.
"Tidak ada anak kandung dan anak tiri, semuanya akan kita lakukan sama, rekomendasi dari Kementerian itu akan kita tindaklanjuti. Apabila tidak segera dilakukan, masyarakat terus menerus terkena dampaknya walaupun sekarang belum kelihatan, sebab masyarakat kita banyak yang masih mengunakan air Sungai Batanghari," katanya.(Ant)
DPRD Panggil dua perusahaan terkait pengelolaan limbah
Selasa, 27 Januari 2015 18:07 WIB
......Sejak berdiri 30 tahun lalu, PT KTN telah membuang limbah ke Sungai Batanghari, perusahaan itu juga tidak memiliki pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)," kata Hilal......