Sarolangun, Antarajambi.com - Sejumlah Warga di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, tepatnya di Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam daerah itu mempertanyakan kebijakan soal pengurusan program nasional agraria (prona) sertifikat tanah yang dikenakan biaya padahal berdasarkan Peraturan Menteri Agraria nomor 4 tahun 2015 prona dibiayai anggaran negara.
"Kami dikenakan biaya sebanyak 500 sampai dengan 1,5 juta untuk mengurus hal tersebut," kata Ramli, salah satu warga Desa Lubuk Kepayang di Sarolangun, Senin.
Ia mengatakan pungutan tersebut diketahuinya dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diutus ke desanya, dan dikatakan untuk biaya pengukuran saat pengerjaannya tersebut.
"Kata mereka itu biaya pengerjaan untuk petugas di lapangan, dan segala biaya administrasi lainnya," katanya.
Sementara itu terkail hal tersebut, pihak BPN Sarolangun ketika dimintai keterangan akan hal itu belum bisa ditemui karena menurut keterangan para pegawai disana para pejabatnya sedang berdinas luar semua.
"Mohon maaf pak, seluruh pejabat kita yang berkompeten menjawab hal tersebut sedang berdinas luar semua, besok saja datang lagi," kata salah satu pegawai resepsionis meja tamu kantor BPN Sarolangun, senin.
Ia menjelaskan, karena hal itu berhubungan langsung dengan para pejabat BPN, jadi yang berhak menjawab adalah para pejabat tersebut.
"Kami tidak berkompeten menjawab hal itu pak, jadi kami tidak berani," katanya menambahkan.