Jambi, Antarajambi.com - Bupati Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, H Cek Endra berharap adanya pembenahan masalah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak didaerah itu secara jangka panjang, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Izin Tambang Rakyat.
"Kemarin ada rekomendasi dalam rapat di Provinsi. Salah satu rekomendasinya adalah mengeluarkan izin tambang rakyat, nah ini semuanya ada di Provinsi untuk menerbitkan Perdanya. Sehingga kita di Kabupaten bisa melaksanakan perda itu," katanya di Sarolangun, Selasa.
Disamping itu katanya juga ada upaya - upaya pencegahan melalui penyuluhan bekerjasama dengan Polres Sarolangun untuk menghambat distribusi BBM, itu bisa kita lakukan.
"Tapi kalau untuk melakukan razia besar-besaran sudah banyak menelan korban selama ini. Mudah-mudahan dengan upaya jangka panjang terbentuknya Perda dan juga usaha-usaha prefentif Pemerintah maupun aparat keamanan bisa menanggulangi itu," katanya.
Ia mengatakan dengan ada Perda terjadap persoalan tersebut, selain dapat menertibkan penambang liar juga dapat memberi manfaat bagi daerah yaitu soal Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kedepan kami mengajak pak Gubernur mari bersama - sama kita untuk segera menerbitkan Perda itu. Agar kita bisa mengatur dilapangan sekaligus kita bisa menertibkan dan juga mendapat PAD bagi Sarolangun karena hasil dari galian itu tadi," kata Bupati.
Ia menjelaskan, saat ini Kandungan Mercury di dalam air sungai yang ada di Sarolangun berdasarkan hasil Uji Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun, Nomor 557/LHU/L2JBI/V/17, bahwa Air sungai di Batang Asai Hulu dan Hilir mengandung mercury sebesar 0,003 Mg, dan Sungai Batang Limun Hulu 0,005 Mg, Sungai Batang Limun Hilir 0,004 Mg.
Dengan besaran mercury tersebut, juga telah melebihi standar baku Mutu Lingkungan Hidup, sesuai dengan Pergub Jambi Tahun 2007 tentang Bakumutu Lingkungan Hidup sebesad 0,002 Mg/Liter.
"Untuk itu saya Menghimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi air yang bukan kadar mercurynya saja, tapi dilihat dari warna airnya pun sudah tidak layak minum karena sangat keruh dan pekat," katanya.
Terhadap hal itu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun Ir M Fauzi juga mengatakan bahwa saat ini air sungai tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan baik dikonsumsi untuk minum maupun Mandi, Cuci dan Kakus (MCK).
"Dari hasil uji labor yang kita lakukan pada bulan mei lalu, bahwa kandungan mercury air sungai sudah melebihi besaran standar bakumutu lingkungan hidup, dan sungai jadi tercemat dan berbahaya bagi kesehatan," katanya.
Ia mengatakan jika, masyarakat mengkonsumsi air sungai untuk air minum akan membahayakan kesehatan, adanya berbagai penyakit. Salah satunya, penyakit Animata seperti yang terjadi Di Jepang. Begitu juga dengan ibu hamil, juga akan mengganggu kesehatan janin dalam tubuh sehingga timbulnya kelainan janin.
"Untuk itu. Pihak DLH Sarolangun sudah melayangkan surat edaran dengan nomor 666/235/DLH/2017, pada tanggal 17 Juli 2017, kepada Camat Batang Asai, Camat Limun dan Camat CNG untuk menghimbau warganya agar tidak mengkomsumsi air sungai tersebut," kata M Fauzi.
"Solusinya kegiatan PETI ini harus dihentikan, agar tidak tercemar lagi mercury. Penangangan PETI ini tentunya melibatkan unsur forkompinda, baik Kabupaten maunpun Provinsi," katanya menambahkan.