Meulaboh (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh memproses hukum satu orang distributor asal Kota Langsa, Provinsi Aceh karena diduga menyelundupkan ratusan bungkus teh hijau dan teh merah asal Thailand melalui Selat Malaka.
Produk kemasan tersebut diduga tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM untuk diedarkan dan dipasarkan di Indonesia.
"Kasusnya sudah P-21 (dinyatakan lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Langsa, dan kini sedang menunggu persidangan," kata Kepala BBPOM Banda Aceh Zulkifli Apt, di Meulaboh, Rabu.
Menurutnya, seorang tersangka yang tidak disebutkan namanya tersebut sebelumnya diamankan oleh prajurit TNI saat sedang memasok ratusan bungkus teh hijau dan teh merah kemasan dari sebuah kapal di perairan Langsa dari Selat Malaka, pada Maret 2019 lalu.
TNI kemudian menyerahkan tersangka ke Bea Cukai agar pelaku dapat diproses secara hukum, dan kemudian Bea Cukai menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada BBPOM untuk dilakukan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Zulkilfi, satu tersangka tersebut mengaku mendatangkan ratusan bungkus teh hijau dan teh merah asal Thailand melalui Selat Malaka, dengan mengirimkannya melalui sebuah kapal.
"Atas perbuatannya itu, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun," kata Zulkifli menambahkan.
Tersangka juga terancam denda paling tinggi sebesar Rp4 miliar karena produk yang diduga diselundupkan tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, katanya lagi.