Jambi (ANTARA) - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan seorang wanita yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dan menyimpannya dalam mobil pick up warna hitam yang diamankan dari kediamannya di Blok A06 Perumahan Citra Raya City, Kabupaten Muarojambi sebanyak 39 bungkus, dengan berat per bungkus satu kilogram sehingga berat totalnya 39 kg.
Kasus itu berhasil diungkap pada Sabtu (11/4) malam, setelah anggota kepolisian menerima informasi ada mobil jenis pick up warna hitam merek Toyota Hilux asal Pekanbaru, Riau masuk Jambi dan setelah diselidiki berada di rumah wanita berinisial MP (19) telah diamankan bersama barang bukti 39 kg sabu-sabu dan mobil untuk menyimpan narkoba tersebut, kata Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi Kombes Eka Wahyudianta melalui keterangan resminya, di Jambi, Senin.
Penggerebekan oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jambi dilakukan di rumah bernomor 17, Blok A06, dan petugas kepolisian mengamankan seorang wanita berinisial MP (19), warga Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, karena diduga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Awalnya saat dilakukan penggeledahan di badan dan dalam rumah pelaku, petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti narkoba. Kemudian petugas mencurigai sebuah mobil pick up Toyota Hilux yang terparkir di depan rumah.
Mobil tersebut lantas digeledah, dan hasilnya ditemukan 39 paket besar narkotika jenis sabu-sabu siap edar, dengan berat masing-masing diperkirakan satu kg.
Guna proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti lantas dibawa ke Polda Jambi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut.
Polda Jambi gagalkan peredaran 39kg sabu-sabu yang disembunyikan di mobil pick up
Senin, 13 April 2020 20:32 WIB