Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri menyebutkan sejauh ini jumlah realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan COVID-19 mencapai Rp55 triliiun berdasarkan data hingga 12 April 2020.
Bahtiar mengharapkan realokasi anggaran daerah bisa semakin bertambah, apalagi batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan (Menkeu).
Baca juga: Ratusan daerah belum laporkan realokasi anggaran untuk COVID-19
Kemendagri, kata dia, mendorong anggaran diperbesar seiring dengan masih adanya daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD tersebut.
"Total sudah sekitar Rp55 triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten dan kota untuk kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan social safety net. Ini kita harapkan angkanya terus bertambah, karena untuk menangani dampak COVID-19 di masyarakat diperlukan keseriusan pemda dan alokasi anggaran yang cukup, semakin tinggi semakin baik," tuturnya.
Perpanjangan penyesuaian APDB tertuang dalam poin kedelapan Keputusan Bersama Mendagri Prof. H. M. Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional yang ditanda tangani keduanya pada 9 April 2020.
Diperpanjangnya penyesuaian APBD tersebut, kata dia, diharapkan bisa memberikan keleluasaan daerah untuk merumuskan dan melakukan penyesuaian APBD untuk penanganan COVID-19.
Baca juga: Mendagri keluarkan instruksi penanganan COVID-19 di lingkungan pemda
"Masih banyak program kegiatan dalam APBD yang bisa direalokasi. Fokus kita saat ini adalah perang lawan COVID-19 maka APBD harus diarahkan untuk hal tersebut. Kapasitas kesehatan, jaring pengaman sosial melalui bansos atau hibah, perlindungan kepada industri dan UKM agar tetap bisa bertahan hidup, memperkuat ketahanan pangan dan kebutuhan pokok di seluruh daerah," ujar Bahtiar menjelaskan.
Adapun refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada tiga hal, yakni pertama, penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan; Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup; dan ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net).
Baca juga: Kemendagri terbitkan SE pembentukan gugus tugas COVID-19 di daerah
Baca juga: Kemendagri tegaskan perlindungan tenaga medis lawan COVID-19 di daerah