Padangsidimpuan (ANTARA) - Gara-gara mencuri ponsel milik seorang warga bernama Ismail Marzuki, pemuda berinisial A (19) ditangkap jajaran reserse Polres Kota Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Tarigan, Rabu (2/9) mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban bernama Ismail Marzuki dengan nomor :LP / 280 /VIII/ 2020 / SU / PSP/31 Agustus 2020.
"Peristiwa pencurian itu diketahui ketika korban baru bangun tidur," katanya.
Baca juga: Empat garong bermasker bobol ATM Bank Jambi di dalam minimarket, kerugian ratusan juta rupiah
Korban melihat HP sudah hilang, ketika baru bangun tidur. Tersangka mencuri HP milik korban dengan cara menjebol dinding kamar korban.
Mengetahui HP nya telah hilang, korban langsung membuat pengaduan ke Mapolres Padangsidimpuan.
Ia juga menambahkan, penangkapan A berawal ketika Tim Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan, mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Sidangkal.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
”Sekarang tersangka sudah ditahan di Polres Padangsidimpuan,” kata AKP Bambang
Baca juga: Seorang laki-laki ditemukan sudah membusuk di rumahnya, polisi dalami penyebab kematiannya