Jambi (ANTARA) - Berbeda dengan pemilu atau pilkada sebelumnya, pada Pilkada serentak 2020 ini seorang pemilih mendapat tetesan tinta biru dari petugas KPPS yang bertugas di pintu keluar.
Seorang pemilih tidak lagi mencelupkan jarinya ke dalam bak tinta. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Seperti di TPS 03 Kelurahan Sei Putri Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.
Warga yang telah selesai memasukan surat suara ke kotak suara, menghampiri petugas KPPS untuk mendapatkan 'tetes tinta' di jarinya.
Penetesan tinta biru itu merupakan hal wajib dilakukan seorang pemilih setelah keluar dari TPS untuk memastikan yang bersangkutan telah memberikan hak suaranya.
Tinta biru tersebut lengket dan tidak bisa terhapus dalam beberapa jam, sehingga yang bersangkutan tidak bisa mencoblos lebih dari satu kali.
