Jambi (ANTARA) - Sebanyak 31 orang narapidiana dan tahanan kasus narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi dipindahkan ke Lapas Khusus Narkotika Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Pemindahan napi dan tahanan itu telah dilakukan pada Senin, (13/12) dan telah terlaksana dengan aman dan lancar dalam proses tersebut dimana upaya ini dilakukan untuk mengurangi jumlah tahanan di lapas sebelumnya yang sudah melebihi kapasitas hunian, kata Kepala Lapas Kelas II A Jambi Emmanuel Harefa melalui keterangan resminya yang diterima, Selasa.
Selain untuk mengurangi kelebihan kapasitas yang ada di lapas Jambi, langkah ini juga dilakukan untuk melaksanakan program rehabilitasi di Lapas Khusus Narkotika tersebut.
"Diharapkan dengan kegiatan rehabilitasi nantinya warga binaan khususnya dengan kasus penyalahgunaan narkoba dapat sembuh dari ketergantungan terhadap segala bentuk narkoba, sehingga setelah selesai menjalani masa pidana nanti dan warga binaan dapat hidup sehat tanpa narkoba," kata Emmanuel Harefa.
Sebelum di berangkat, semua barang bawaan tahanan ini dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan juga dilakukan tes kesehatan serta tetap menerapkan protokol kesehatan dan pemindahan dilakukan dengan menggunakan mobil tahanan di bawah pengawalan ketat petugas lapas dan dibantu kepolisian.