Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menyematkan kembali predikat Badan Publik Informatif Tahun 2022 kepada Bank Indonesia (BI), sebuah prestasi tertinggi yang juga diperoleh BI pada tahun sebelumnya.
Pada gelaran penganugerahan, seperti dikutip dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (14/12), Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan akses informasi merupakan bagian penting dalam memastikan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan oleh Pemerintah.
Ia berharap badan publik agar proaktif menyebarkan informasi secara akurat, benar, dan terpercaya kepada masyarakat agar dapat menangkal informasi hoaks serta memperkuat ketahanan nasional.
Dalam penganugerahan ini, BI meraih prestasi tertinggi dalam kategori lembaga negara-lembaga pemerintah nonkementerian (LN-LPNK), yaitu dengan nilai 99,00 atau dalam kualifikasi informatif. Anugerah tersebut mencerminkan kinerja optimal dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Penilaian baik yang diraih BI tidak terlepas dari keterbukaan informasi publik di BI yang progresif dan inovatif. Secara perinci, BI melakukan inovasi, antara lain, melakukan evaluasi kebijakan layanan informasi publik agar tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat, di tengah pandemi COVID-19, dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi.
Selain itu, mengoptimalkan media digital untuk penyajian informasi kepada masyarakat, dan menyediakan berbagai fasilitas penunjang untuk akses bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi.
Di samping itu, memperkuat peran e-PPID sebagai bentuk penyediaan akses informasi yang lebih mudah dan berbiaya ringan, antara lain, dengan menyediakan berbagai opsi kanal-kanal digital seperti web portal, layanan informasi video online, dan chatbot LISA.
Monev KIP melibatkan 372 badan publik dengan tujuh kategori, yakni kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintahan nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, BUMN, dan partai politik.
Dari seluruh kategori tersebut, badan publik yang dikategorikan sebagai badan yang informatif mencapai 122 badan publik dari peserta atau setara 32,79 persen. Predikat lainnya di luar informatif yaitu menuju informatif, cukup informatif, dan kurang informatif.
Monev merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di seluruh badan publik untuk menilai keterbukaan informasi badan publik oleh KIP.
Penilaian meliputi pengisian Self Questioner Assessment (SAQ), tahapan presentasi uji publik pada tanggal 31 Oktober 2022, dan pelaksanaan visitasi verifikasi pendalaman penilaian kuesioner e-monev serta hasil uji publik.